Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memastikan bahwa para guru akan menerima 2 tunjangan sekaligus pada bulan Juni 2023.Tentu saja, ini adalah berita yang menggembirakan bagi para guru sertifikasi yang segera akan menerima dua tunjangan secara bersamaan.
Apakah Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang 2 tunjangan guru sertifikasi yang dimaksud? Jika belum, tim dari klikpendidikan.id akan dengan senang hati membantu Anda untuk mendapatkan informasi yang Anda perlukan.
Pemberian dua tunjangan kepada guru sertifikasi telah meningkatkan motivasi dan semangat kerja mereka. Dua tunjangan yang dimaksud adalah gaji ke-13 dan tunjangan profesi guru. Untuk gaji ke-13, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah mengeluarkan surat SP2D yang mengatur pengajuan gaji ke-13.
Berdasarkan surat SP2D yang dikeluarkan, tanggal pengajuan gaji ke-13 telah ditetapkan pada 5 Juni 2023. Jika gaji ke-13 belum cair, diharapkan para guru bersabar karena sedang dalam proses.
Selain itu, para guru juga akan segera menerima tunjangan profesi yang akan diberikan pada bulan Juni 2023.Pencairan tunjangan profesi diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis/Petunjuk Teknis Pencairan Tunjangan Profesi yang telah ditandatangani oleh Nadiem Makarim.
Pasal 5 menyatakan bahwa Tunjangan Profesi diberikan dalam jumlah yang sama dengan gaji pokok, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, kami ingin mengimbau kepada semua pihak agar segera memperoleh informasi mengenai tanggal pencairan tunjangan profesi guru yang telah ditetapkan dalam Permendikbudristek.
Berikut ini adalah daftar tanggal pencairan sertifikat guru yang dapat dijadikan referensi:
- Pembayaran triwulan pertama dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data pada tanggal 28 atau 29 Februari.
- Pembayaran triwulan kedua dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei.
- Pembayaran triwulan ketiga dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus.
- Pembayaran triwulan keempat dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober.
Selain informasi mengenai jadwal pembayaran tunjangan triwulan, penting juga untuk menyampaikan beberapa hal terkait dengan proses sinkronisasi data. Sinkronisasi data yang dilakukan pada tanggal-tanggal yang telah disebutkan di atas bertujuan untuk memastikan keakuratan dan konsistensi data para penerima tunjangan.
Halaman Selanjutnya
Artikel Kemdikbud Akan Berikan 2 Tunjangan Untuk Guru di Bulan Juni pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Kemdikbud Akan Berikan 2 Tunjangan Untuk Guru di Bulan Juni bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon