Ada informasi penting dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) mengenai sistem seleksi PPPK guru 2023 yang akan dibuka sebentar lagi, dimana pada seleksi tersebut masih akan menggunakan sistem lama.
Hal itu juga telah disampaikan oleh Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemdikbud yang menjelaskan jika rekrutmen pada PPPK guru tahun 2023 akan menggunakan sistem yang lama.
Pada saat ini, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan ingin mencapai target 1 juta guru berstatus sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2024 mendatang.
Kemdikbud berharap regulasi yang akan digunakan pada seleksi PPPK guru 2023 ini dapat menjaring banyak guru non ASN untuk kemudian diangkat menjadi guru ASN PPPK pada tahun 2023 sampai 2024.
Nunuk juga menjelaskan bahwa untuk sisa guru yang telah lulus Passing Grade (PG) dan belum memperoleh penempatan pada tahun 2021-2022 akan diupayakan oleh pihak Kemdikbud untuk segera dituntaskan pada tahun 2023 ini.
Jika masih terdapat sisa, para guru yang lulus nilai ambang batas ini akan direkrut dengan menggunakan mekanisme baru yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Adapun untuk mekanisme barunya yaitu marketplace guru, dimana menurut Nadiem sistem ini akan sangat membantu dan memberikan kemudahan untuk mencari guru sesuai dengan kriteria yang sedang dibutuhkan oleh sekolah.
Dengan adanya sistem marketplace guru ini, para calon guru akan lebih fleksible untuk mendaftar dan juga memilih lokasi mengajar tanpa perlu menunggu rekrutmen secara terpusat satu kali dalam satu tahun.
Marketplace guru ini sendiri diartikan sebagai basis data yang berisikan mengenai profil-profil para guru. Untuk kriteria gurunya sendiri merupakan peserta seleksi PPPK yang telah lolos passing grade namun belum memperoleh formasi atau lulusan dari program PPG yang telah mempunyai sertifikat pendidik.
Namun mekanisme baru ini akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang, untuk tahun 2023 ini seleksi PPPK guru masih akan menggunakan regulasi lama yaitu sesuai yang ada pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022 yang berisikan tentang Pengadaan PPPK pada instansi daerah tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Jika harus membuat peraturan Menteri PANRB yang baru terlebih dahulu
Artikel Kemdikbud: Seleksi PPPK Guru 2023 Masih Gunakan Sistem Lama pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Kemdikbud: Seleksi PPPK Guru 2023 Masih Gunakan Sistem Lama bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon