Mengejutkan, Ada 4 Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2023

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Mengejutkan, Ada 4 Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2023 kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Sudah beredar informasi berkaitan dengan adanya pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru di tahun 2023 ini. Namun, perlu diketahui ada 4 golongan tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar seleksi PPPK Guru 2023.

Yuk simak informasi selengkapnya berikut  ini.

Terdapat empat golongan tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar seleksi PPPK guru tahun 2023 sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Abdullah Azwar Anas selaku  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), beliau menjelaskan bahwa tahun 2023 ini akan dilaksanakan PPPK dan CPNS tahun 2023 ini.

Ini merupakan kabar yang membahagiakan bagi guru guru honorer untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bisa menjadi PNS atau PPPK. 

Hal ini juga sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan problem penghapusan tenaga honorer yang ditargetkan bisa rampung tahun 2024 mendatang. 

Bagi guru yang sudah mengabdi lama untuk mendidik putra putri bangsa dapat mengikuti seleksi PPPK guru 2023. Pasalnya, pemerintah akan membuka untuk umum pada seleksi CASN, CPNS dan PPPK 2023.

Lalu, golongan apa saja bagi tenaga honorer yang tidak dapat mendaftar seleksi PPPK Guru 2023 ini?

Berdasarkan ketentuan khusus dalam peraturan yang berlaku, berikut ini golongan tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar seleksi PPPK guru tahun 2023

1. Guru Honorer Tidak Terdaftar Dapodik

Yang menjadi syarat utama untuk guru dapat mengikuti seleksi PPPK guru yaitu bagi guru yang sudah terdata di database Dapodik Kemdikbud. Ketentuan tersebut sudah diberlakukan pada seleksi tahun 2022.

Hal itu sebagaimana merujuk pada PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 Pada Pasal 5 Ayat 1, sementara pada tahun 2022, guru yang masuk dalam Dapodik termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas.

Bagi guru yang belum terdaftar dalam dapodik belum bisa mendaftar seleksi PPPK guru ini.

2. Guru Tidak Memiliki Serdik dan Tidak Terdaftar Dapodik

Terdapat opsi lainnya, apabila guru tidak terdaftar dalam database Kemdikbud, maka harus memiliki sertifikat pendidik (serdik) sebagai salah satu syarat lainnya.

Kemudian untuk pendaftaran PPPK yang memiliki sertifikat pendidik, bisa bagi fresh graduate yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPG Prajabatan dan memiliki sertifikat pendidik

Sehingga apabila terdapat guru honorer yang tidak memiliki sertifikat pendidik dan juga tidak terdata dalam database Dapodik Kemdikbud, kemungkinan tidak dapat mendaftar seleksi PPPK.

Hal ini sesuai dengan Ayat 1 Pasal 6 PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2022, yang menjelaskan jika pelamar umum PPPK yang tidak terdata dalam database Dapodik Kemdikbud, maka harus memiliki sertifikat pendidik.

3. Tidak lulus D4 atau S1

Memiliki Ijazah D4 atau S1 merupakan salah satu syarat wajib mendaftar PPPK yang masuk dalam syarat administratif dan penting. Ketentuan memiliki ijazah minimal, merujuk dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, Pasal 7.

Riwayat pendidikannya yaitu harus D4 atau S1 bukan lulusan D3.

Halaman selanjutnya,

4. Guru Honorer Lulus Seleksi…

Artikel Mengejutkan, Ada 4 Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Mengejutkan, Ada 4 Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon