Beberapa bulan yang lalu pemerintah baru saja mengumumkan terkait hasil proses rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tampaknya hasil tersebut tidak sesuai dengan harapan pemerintah. Pasalnya diketahui bahwa banyak peserta PPPK yang gugur karena tidak mencapai batas nilai Passing Grade. Fenomena ini mendorong munculnya desas – desus mengenai perencanaan Passing Grade PPPK harus dikaji ulang.
Fenomena banyaknya peserta PPPK yang dinyatakan tidak lolos passing grade tersebut mendorong Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo meminta supaya passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikaji ulang. Mengenai permintaan Presiden RI ini disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) setelah bertemu di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin lalu (12/06/2023).
Menpan RB mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan fenomena tersebut ke bapak Presiden RI. Adapun permintaan passing grade PPPK harus dikaji ulang yang dimaksud berkaitan dengan tindak lanjut dari banyaknya peserta PPPK yang tidak lulus.
“Kami laporkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia karena banyaknya yang masuk mengenai passing grade seleksi PPPK kemarin. Bapak Jokowi memerintahkan kepada kami untuk dikaji terkait dengan beberapa kemungkinan. Apakah itu perangkingan atau lainnya,” kata Menpan RB.
Menpan RB mengatakan bahwa sebagian peserta rekrutmen seleksi PPPK yang dinyatakan tidak lulus adalah tenaga honorer. Pihaknya juga memaparkan bahwa untuk PPPK jabatan dosen hanya ada 31% yang lolos dari total keseluruhan formasi yang dibutuhkan. Disisi lain, untuk formasi PPPK ahli IT hanya 3% saja yang berhasil lolos dari 10 ribu total formasi yang dibutuhkan.
Dari persentase tersebut, pihak Menpan RB berasumsi bahwa kemungkinan nilai passing grade yang diajukan instansi pembina terlalu tinggi.
“Berarti ini persoalan passing grade yang diajukan terlalu tinggi atau karena memang kompetensi teknis peserta PPPK banyak yang tidak bisa mereka kerjakan,” kata Azwar Anas.
Oleh sebab itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berupaya untuk menelusuri apa penyebab fenomena banyaknya peserta PPPK yang tidak lulus. Terlebih sebagian peserta yang tidak lolos adalah tenaga honorer yang notabenenya telah lama mengabdi.
“Mereka mengabdi ada yang sudah 15 tahun, ada pula yang 10 tahun. Ini banyak yang usul kepada kami butuh afirmasi sehingga kami membuat skenario,” jelas Menteri Anas.
Halaman Selanjutnya
Artikel Passing Grade PPPK Harus Dikaji Ulang? Presiden Minta Passing Grade Dikaji Ulang Karena Banyak Peserta yang Gugur pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Passing Grade PPPK Harus Dikaji Ulang? Presiden Minta Passing Grade Dikaji Ulang Karena Banyak Peserta yang Gugur bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon