Pembahasan skema terbaru terkait dengan tunjangan kinerja ASN masih diterus dibahas oleh pemerintah, ditengah-tengah pembahasan kabar ini juga terdapat kabar beredar penghapusan tukin.
Dikabarkan bahwasannya pemerintah ingin melakukan perombakan sistem gaji para ASN dengan akan menerapkan single salary atau gaji tunggal.
Kabar ini sendiri telah disampaikan oleh Bogat Wityoko selaku Deputi Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas pada saat FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RJP tahun 2024 sampai 2045 beberapa waktu lalu.
Bogat menegaskan bahwasannya pemerintah akan melakukan transformasi tata kelola pemerintahan terutama di dalam pemberantasan korupsi, manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menegakkan hukum.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka salah satu upaya untuk mencapai Indonesia Maju tahun 2045. Bogat mengatakan dengan menggunakan sistem gaji tunggal dan sistem pensiun yang layak.
Terkait dengan wacana penerapan single salary sebelumnya pernaha disampaikan oleh Sri Mulyani Indarwati selaku Menteri Keuangan pada tahun 2019 silam.
Sri Mulyani mengupayakan untuk menerapkan sistem single salary atau penggajian tunggal harus benar-benar dilakukan pengkajian supaya tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Akan tetapi, hal ini harus dilakukan secara bertahap.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa kemampuan keuangan negara tergantung pada kemampuan di dalam mengumpulkan penerimaan negara, maka dari itu hal ini harus dilakukan dengan secara bertahap.
Baru-baru ini, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa skema baru mengenai tunjangan kinerja ASN masih terus dilakukan pembahasan.
Anas mengatakan bahwa Kementerian PANRB mengusulkan supaya pemberian tunjangan kinerja (tukin) nantinya dapat dilakukan seleksi lebih lanjut. Menurutnya pemberian tukin kepada ASN akan didasari dari kinerja para individu.
Selama ini seperti yang telah diketahui tukin itu sama, jadi pihak KemenPANRB mengusulkan terdapat kenaikan gaji namun nantinya akan dilakukan seleksi, bagi ASN yang bekerja akan memperoleh banyak tukin dan saat ini KemenPANRB sedang exercise, lanjut Anas.
Anas mengungkapkan bawah perubahan skema tunjangan kinerja ini akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dengan begitu, nantinya tukin yang akan diterima oleh para PNS tidak akan lagi dibedakan antara institusi sebgaimana yang sedang diberlakukan saat ini, melainkan akan dibedakan secara perorangan atau individu tergantung dari kinerjanya.
Halaman Selanjutnya
Piter Abdullah Redjalam selaku Direktur Eksekutif Segara Research Institute mengatakan
Artikel Tukin Akan Dihapus dan Gaji PNS Naik, Simak Penjelasannya pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Tukin Akan Dihapus dan Gaji PNS Naik, Simak Penjelasannya bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon