Berikut Alasan Guru Jenjang TK SD SMP SMA Tidak Bisa Dapat TPG Triwulan

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Berikut Alasan Guru Jenjang TK, SD, SMP, SMA Tidak Bisa Dapat TPG Triwulan kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Ada kabar penting yang harus disimak oleh para guru pada semua jenjang pendidikan baik Taman Kanak – Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kabar ini terkait dengan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pasalnya tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan tersebut. Ada beberapa alasan yang menyebabkan mereka tidak bisa dapat TPG Triwulan.

Perlu diketahui bahwa sesuai dengan jadwalnya, pemerintah akan segera mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan ke – 2 pada bulan Juni 2023. Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan dari pemerintah untuk para guru TK, SD, SMP, serta SMA yang telah mengantongi sertifikasi guru. Agar bisa mendapatkan status sertifikasi guru, para guru harus dinyatakan lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Namun sayangnya ada beberapa alasan yang menyebabkan guru tidak bisa mendapatkan tunjangan TPG tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Sebagai informasi, pemberian tunjangan TPG triwulan ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas profesionalitas guru dalam memberikan layanan pendidikan. Dengan begitu kesejahteraan guru dapat meningkat. Adapun regulasi mengenai pemberian tunjangan profesi guru tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 4 Tahun 2022 mengenai petunjuk dan teknis (juknis) pencairan TPG.

Berdasarkan regulasi tersebut dikatakan bahwa besaran nominal tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru adalah sebesar 1x (satu kali) gaji pokok. Pencairan tersebut dilakukan setiap 3 (tiga) bulan alias triwulan. Dari aturan tersebut, saat ini harusnya masuk pada jadwal pencairan TPG triwulan ke- 2 yakni Juni 2023. Sayangnya ada beberapa informasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah alasan guru tidak bisa dapat TPG triwulan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa Kemendikbud Ristek telah mengungkapkan alasan – alasan guru tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Adapun alasannya adalah sebagai berikut.

Halaman Selanjutnya

Guru Tidak Akan Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan Kedua Apabila

Artikel Berikut Alasan Guru Jenjang TK, SD, SMP, SMA Tidak Bisa Dapat TPG Triwulan pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Berikut Alasan Guru Jenjang TK, SD, SMP, SMA Tidak Bisa Dapat TPG Triwulan bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon