Hore Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Naungan Kemdikbud Sudah Mulai Pencairan

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Hore, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Naungan Kemdikbud Sudah Mulai Pencairan kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Kabar tunjangan sertifikasi guru menjadi kabar yang menggembirakan salah satunya yaitu berkaitan dengan tunjangan sertifikasi triwulan 2 sudah mulai pencairan.

Apabila merujuk pada juknis yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru, Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berikut ini jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru:

Tanggal 28/29 Februari sinkronisasi data, pembayaran triwulan 1 bulan Maret

Tanggal 31 Mei sinkronisasi data, pembayaran triwulan 2 bulan Juni

Tanggal 31 Agustus  sinkronisasi data, pembayaran triwulan 3 bulan September

Tanggal 31 Oktober sinkronisasi data, pembayaran triwulan 4 bulan November

Seperti yang tertuang dalam jadwal pencairan tunjangan sertifikasi, bulan juli sudah masuk jadwal untuk pencairan tunjangan triwulan 2.

Dikutip dari salah satu tayangan Channel Guru Abad 21, sudah terdapat daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2, yaitu daerah Garut.

Lalu bagaimana dengan daerah Anda, apakah sudah ada kabar mengenai pencairan tunjangan triwulan 2?

Sebagai informasi, bahwa proses pencairan tunjangan guru ini melalui beberapa proses, yang mungkin menjadi penyebab adanya keterlambatan serta perbedaan waktu pencairan di serah daerah.

Merujuk pada Permen Nomor 4 Tahun 2022 tahapan dalam pencairan tunjangan yaitu sebagai berikut:

Pertama bahwa Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.

Kemudian, pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.

Selanjutnya, pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan di daerah sesuai dengan kewenangannya.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

Mari bersama sama kita tunggu kelanjutan informasi tentang pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2.

Halaman selanjutnya,

Jika melihat pencairan tunjangan…

Artikel Hore, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Naungan Kemdikbud Sudah Mulai Pencairan pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Hore, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Naungan Kemdikbud Sudah Mulai Pencairan bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon