Jawaban MenPAN-RB dan BKN Tentang Reformulasi PG seleksi PPPK

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Jawaban MenPAN-RB dan BKN Tentang Reformulasi PG seleksi PPPK kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dalam mengubah passing grade atau reformulasi PG PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sangat dinantikan oleh para pelamar.

Baik itu pelamar yang berasal dari kalangan tenaga honorer maupun umum. Kementerian PANRB melakukan kebijakan reformulasi passing grade atau nilai ambang batas tersebut untuk menentukan batas nilai dalam seleksi PPPK.

Oleh karena itu, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB, meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan kajian dan simulasi terkait tingkat kelulusan dalam seleksi PPPK.

Permintaan reformulasi passing grade atau nilai ambang batas ini disebabkan oleh banyaknya masukan yang diterima oleh Menteri PANRB Anas melalui media sosial dan secara langsung, supaya ditetapkan batas nilai atau ambang batas yang lebih sesuai.

Selain itu presiden Joko Widodo juga meminta supaya nilai ambang batas pada seleksi Pegawi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan pengkajian ulang. Hal tersebut menyusul banyaknya peserta ujian yang gagal di dalam tes PPPK karena tingginya nilai ambang batas.

Anas juga mengakui banyak para peserta seleksi PPPK, termasuk di dalam hal ini honorer tidak lulus ujian. Bahkan tingkat kelulusan PPPK dosen hanya sebesar 31 persen dari jumlah tenaga yang dibutuhkan.

Pada bulan Mei 2023 lalu, Menteri PANRB dan Badan Kepegawaian Negara melakukan rapat untuk membahas penyesuaian tingkat kelulusan (nilai ambang batas) dalam seleksi PPPK.

Anas mengatakan bahwa telah melakukan pembahasan terkait dengan reformulasi PG PPPK dengan BKN. Pihaknya juga sedang melakukan simulasi beberapa hal terkait dengan penyesuaian nilai ambang batas untuk mempertimbangkan kemungkinan adanya afirmasi.

Terkait dengan reformulasi dan simulasi yang dilakukan oleh BKN, Menteri PANRB menyatakan bahwa pada saat ini sedang dalam tahap matang. Dengan demikian, potensi afirmasi akan diterapkan dalam nilai batas seleksi PPPK di masa yang akan datang.

Anas juga menjelaskan berbagai masukan terkait dengan nilai ambang batas yang menyebabkan beberapa peserta dinyatakan tidak lulus telah dilakukan pembahasan.

Akan tetapi, Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, pasalnya instansi pembina yang mengusulkan skema nilai ambang batas sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.

Selanjutnya untuk soal Computer Assisted Test (CAT) juga dilakuakn penyusunan oleh instansi pembina jabatan masing-masing, bersama dengan para konsorsium yang terdiri dari berbagai Universitas yang ada di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Oleh karena itu, Menteri PANRB meminta segera dilakukan reformulasi

Artikel Jawaban MenPAN-RB dan BKN Tentang Reformulasi PG seleksi PPPK pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Jawaban MenPAN-RB dan BKN Tentang Reformulasi PG seleksi PPPK bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon