Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) baru-baru ini mengumumkan kabar yang kurang mengenakan untuk para guru sertifikasi, kabarnya terdapat beberapa guru yang tidak memenuhi persyaratan untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2023.
Keputusan tersebu berarti mengakibatkan tidak semua guru sertifikasi dapat menerima TPG pada tahun ini, yang tentu saja menimbulkan perasaan sedih dan kecewa di kalangan guru.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua guru yang telah mempunyai sertifikasi pendidik mengalami penolakan dalam pencairan TPG. Terdapat beberapa alasan dan faktor yang mendasari keputusan ini, dan Kemdikbud telah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Kemdikbud menjelaskan alasan di balik penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Provinsi, Kabupaten/Kota, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Peraturan ini menetapkan enam kriteria yang menjadi dasar penolakan atau tidak memenuhi persyaratannya dalam menerima TPG. Mengetahui kriteria-kriteria ini akan membantu para guru sertifikasi memahami apakah mereka berhak menerima TPG atau tidak.
Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut:
- Meninggal dunia: Jika seorang guru telah meninggal dunia, maka mereka atau keluarganya tidak lagi berhak menerima TPG. Walaupun ini merupakan situasi yang tragis, peraturan ini harus diikuti secara ketat.
- Mencapai batas usia pensiun: Setiap pekerja, termasuk guru yang mempunyai serdik, memiliki batas usia pensiun yang telah ditetapkan. Jika seorang guru mencapai batas usia pensiun, maka mereka tidak akan menerima TPG lagi. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan kepada generasi yang lebih muda.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri: Jika seorang guru sertifikasi memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela, mereka juga tidak akan mendapatkan TPG. Keputusan ini mungkin didasari oleh alasan pribadi atau keputusan karir yang berbeda.
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap: Bagi mereka yang telah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, TPG juga tidak akan diberikan. Hal ini menunjukkan pentingnya integritas dan reputasi guru sebagai contoh bagi para siswa.
- Mendapatkan tugas belajar: Jika seorang guru sertifikasi sedang menjalani tugas belajar, seperti melanjutkan pendidikan atau pelatihan tambahan, mereka tidak akan menerima TPG selama periode tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dalam penerimaan tunjangan.
Halaman Selanjutnya
6. Tidak lagi menjabat sebagai guru dengan jabatan fungsional
Artikel Kategori Guru Sertifikasi Yang Tidak Akan Terima TPG 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Kategori Guru Sertifikasi Yang Tidak Akan Terima TPG 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon