Pemerintah Kabupaten Kolaka selalu saja menunjukkan ketegasannya terhadap kedisiplinan bagi para PNS Pemkab. Untuk para abdi negara yang ketahuan tidak disiplin akan ditindak. Dalam waktu beberapa hari lalu, pihak Pemkab akan melakukan sidak kode etik pada dua PNS yang ketahuan malas untuk berkantor.
Surakhmad Suaib selaku Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kolaka, menjelaskan jika terdapat dua PNS yang akan disidang kode etik itu berinisial J dan K.
“Kedua PNS tersebut bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja juga Pemadam Kebakaran. Bahkan J tersebut memiliki jabatan sebagai Kasubid,” tandas Surahmad Suaib, ketika ditemui di ruang kerjanya Jumat tanggal 23 Juni 2023.
Berdasarkan dari laporan pihak pimpinan PNS tersebut, keduanya memang terbukti jarang berkantor dalam tiga bulan terakhir ini. “Mereka memang sudah jarang berkantor. Jadi bukan selama tiga bulan penuh, ya!” jelasnya.
Surahmad menjelaskan, berdasarkan dari aturan dalam PP nomor 94 tahun 2021, para PNS Pemkab yang tidak berkantor selama kurang lebih 28 hari kerja dalam satu tahun kalender, maka bisa dikenakan sanksi berat yaitu pemecatan. Maka dari itu, supaya PNS tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, maka pihaknya akan segera menggelar sidak kode etik beberapa waktu yang akan datang.
Kata Surakhmad, pada sidang nanti, selain mendengarkan keterangan dari para pimpinan kedua PNS tersebut, Dewan Majelis Kode Etik disini juga akan meminta penjelasan dari J dan K terkait dengan alasannya tidak berkantor selama 3 bulan. Sidang kode etik tersebut dijadwalkan pada bulan Juli atau bisa dikatakan setelah selesai libur Idul Adha 2023. “Jadi, nanti kita akan mendengar alasan dari kedua PNS itu kenapa tidak berkantor. Apakah lantaran mereka sakit maupun ada persoalan lainnya.
‘Sanksi yang diberikan kepada pihak kedua PNS tersebut akan langsung saja disampaikan rekomendasinya kepada pihak Bupati Kolaka selaku pembina kepegawaian. Selanjutnya, maka sanksinya akan diputuskan oleh pihak bupati sendiri,” tandas Surahmad.
Halaman Selanjutnya
Artikel Peringatan Bagi yang Lain! Malas Berkantor, 2 PNS Pemkab Kolaka Langsung Disidang pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Peringatan Bagi yang Lain! Malas Berkantor, 2 PNS Pemkab Kolaka Langsung Disidang bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon