Tidak Diakui PNS! Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Selama 2 Tahun

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Tidak Diakui PNS! Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Selama 2 Tahun kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Suwarti (61), seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mendapat kabar mengejutkan di masa – masa usia pensiunnya. Pasalnya ia diminta untuk mengembalikan gaji yang telah diterima selama kurun waktu 2 (dua) tahun setelah masa mengajarnya berakhir. Konon hal ini merupakan buntut dari tidak diakui PNS.

Sebagai informasi, Suwarti merupakan guru asal Kabupaten Sragen. Ia merupakan warga Desa Belimbing yang berada di Kecamatan Sambirejo. Beberapa informasi menyebutkan bahwa ia telah memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Juli 2021 lalu. Namun sampai hari ini ia belum menerima Surat Keputusan (SK) pensiun dari pihak terkait.

Hal yang lebih mengejutkannya lagi, guru yang telah mengabdi dan mengajar di beberapa sekolah selama 35 tahun ini malah diminta untuk mengembalikan kelebihan gaji yang diterimanya selama 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp 160 juta sebelum masuk masa pensiunnya. Bahkan ia dinilai tidak berhak mendapatkan uang pensiunan.

Pihaknya sudah berupaya memperjuangkan hak pensiun dengan mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan kepegawaian Negara (BKN) sebanyak dua kali. Akan tetapi hal itu tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Konon itu karena data Suwarti hanya berstatus sebagai tenaga pendidik, atau tidak diakui PNS guru.

Padahal menurut keterangannya, pada tahun 2014 ia diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai guru. Lalu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2016 dan ditempatkan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, hingga pensiun.

“Pensiun saya tanggal 1 Juli 2021, setahunya sebelumnya 2020, sudah mengajukan. Tetapi, berkas saya dikembalikan katanya saya masuk tenaga pendidik, bukan guru. Katanya saya tidak dapat pensiunan. Karena tidak mempunyai ijazah sarjana (S1) dan SK fungsional sebagai seorang guru. padahal saya punya semua. Bahkan saya memiliki Sertifikasi Pendidik,” jelas Suwati.

Halaman Selanjutnya

Suwati tidak diakui PNS. Karena hanya sebagai tenaga pendidik dan lulusan pendidikan guru agama, maka masa kerjanya hanya sampai 58 tahun

Artikel Tidak Diakui PNS! Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Selama 2 Tahun pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Tidak Diakui PNS! Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Selama 2 Tahun bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon