Untuk Lolos PPPK 2023 Tenaga Honorer Harus Penuhi Ini

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Untuk Lolos PPPK 2023, Tenaga Honorer Harus Penuhi Ini kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Untuk dapat lulus di dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023, para tenaga honorer guru maupun non guru harus mencapai nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan.

Persyaratan tersebut berlaku untuk para tenaga honorer atau non ASN baik guru maupun non guru yang ingin lolos di dalam seleksi PPPK tahun 2023.

Ketentuan mengenai nilai ambang batas untuk lulus seleksi PPPK telah diatur di dalam Keputusan Menteri PANRB No 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) yang menetapkan persyaratan nilai ambang batas untuk para tenaga honorer yang lulus dalam seleksi penerimaan PPPK.

Nilai ambang batas yang ditetapkan berlaku untuk para honorer guru dan non guru. Pada seleksi sebelumnya, yaitu pada tahun 2022, terdapat seleksi kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan seleksi wawancara.

Pada seleksi tahun 2023, kemungkinan akan sama dengan seleksi sebelumnya karena belum ada petunjuk teknis baru yang mengatur hal tersebut.

Berikut adalah perhitungan nilai ambang batas PPPK 2023 untuk guru:

  1. Kompetensi Teknis

Jumlah soal yang diberikan adalah 100 dengan durasi umum 120 menit. Pelamar tunanetra diberikan waktu tambahan sekitar 150 menit.

Nilai ambang batas atau passing grade untuk nilai kumulatif maksimal 500. Jawaban benar akan mendapatkan bobot poin 5 dan jika tidak menjawab akan mendapatkan 0.

  1. Manajerial

Jumlah soal yang diberikan adalah 25 dengan durasi umum 40 menit. Pelamar tunanetra diberikan waktu tambahan sekitar 55 menit. Nilai kumulatif maksimal 200. Nilai ambang batas atau passing grade adalah 130.

  1. Sosial Kultural

Jumlah soal yang diberikan adalah 20 dengan durasi umum 40 menit. Pelamar tunanetra diberikan waktu tambahan sekitar 55 menit. Nilai kumulatif maksimal 200. Nilai ambang batas atau passing grade adalah 130.

  1. Wawancara

Jumlah soal yang diberikan adalah 10 dengan durasi umum 40 menit. Pelamar tunanetra diberikan waktu tambahan sekitar 55 menit. Nilai kumulatif maksimal 40. Nilai ambang batas atau passing grade adalah 2.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, untuk nilai ambang batas atau passing grade PPPK non guru yaitu:

Artikel Untuk Lolos PPPK 2023, Tenaga Honorer Harus Penuhi Ini pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Untuk Lolos PPPK 2023, Tenaga Honorer Harus Penuhi Ini bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon