Syarat serta cara dalam mengurus pensiunan sebagai PNS menarik untuk diketahui oleh para pegawai negeri sipil. Pegawai Negeri Sipil sendiri adalah pekerjaan yang menjadi pilihan untuk sebagian orang. Sementara untuk sekarang ini memasuki masa pensiun, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan berhenti untuk bekerja. Para PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai seorang PNS.
Akan tetapi, mereka juga dapat mengajukan permohonan pensiun sebagai PNS sendiri sesuai keinginan. Ketentuan tersebut bahkan sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Yang mana aturan tersebut menjelaskan jika para pensiun merupakan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa para pegawai selama bertahun-tahun telah bekerja dalam dinas pemerintah.
Lalu, bagaimana syarat serta juga cara mengurus pensiun sebagai PNS? Dibawah ini, kami sudah rangkum melalui laman BKN, Senin tanggal 3 Juni 2023.
Syarat
Ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan oleh para PNS yang akan mengajukan pensiun. Diantaranya yaitu:
- Surat pengantar dari lembaga atau instansi
- DPCP
- Fotocopy sah untuk SK CPNS
- Fotocopy sah SK KP terakhir
- Fotocopy sah SK PMK (apabila memiliki)
- Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum masa pensiun
- Daftar Susunan Keluarga atau Kartu Keluarga
- Fotocopy sah Akta Nikah
- Fotocopy sah Akta Cerai atau Akta Kematian Pasangan (apabila ada)
- Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang masih berusia dibawah 25 tahun
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana maupun juga pernah dipidana penjara berdasarkan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana baik itu pidana umum atau juga kejahatan jabatan maupun tindak pidana kejahatan. Yang mana ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh pihak PPK maupun pejabat lain yang menangani kepegawaian.
Halaman Selanjutnya
Artikel Yuk Pahami! Syarat Mengurus Pensiun Sebagai PNS pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Yuk Pahami! Syarat Mengurus Pensiun Sebagai PNS bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon