Ingat & Catat! Jadwal Resmi Kenaikan Pangkat PNS Dari BKN 2023/2024

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Ingat & Catat! Jadwal Resmi Kenaikan Pangkat PNS Dari BKN 2023/2024 kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Banyak yang masih belum mengetahui, jika beberapa waktu lalu pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengeluarkan peraturan terbaru tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun peraturan yang dimaksud tersebut telah tertera di dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Akan tetapi, yang mana peraturan tersebut telah menetapkan periode kenaikan pangkat PNS ini akan dimulai dan diberlakukan pada bulan Januari 2024.

Sebelumnya, bisa dipastikan jika periode kenaikan pangkat PNS telah dilakukan dalam waktu dua periode, namun untuk saat ini menjadi enam periode.

Berdasarkan dari laman resmi BKN, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji juga telah menjelaskan jika enam periode kenaikan pangkat PNS yaitu masing- masing pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, sampai dengan 1 Desember.

Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Membuat Bahan Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan AI” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2725/checkout  dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Para PNS bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat hanya dalam kurun waktu enam periode tersebut untuk waktu satu tahun. Akan tetapi, dengan catatan para PNS harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pihak BKN.

Pastinya, kebijakan berubahnya periodisasi kenaikan pangkat PNS tersebut akan memberikan kesempatan jauh lebih banyak lagi untuk para PNS yang ingin mengajukan naik pangkat. Namun juga perlu diketahui, dimana aturan periodisasi kenaikan pangkat tersebut tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta serta kenaikan pangkat pengabdian.

“Akan tetapi pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali tersebut tidak berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta serta Kenaikan Pangkat pengabdian,” tulis BKN dalam siaran pers pada Sabtu, tanggal 29 Juli 2023.

Sementara pihak BKN juga menjelaskan, jika perubahan periodisasi kenaikan pangkat tersebut menjadi bentuk penghargaan yang telah diberikan pemerintah atas kinerja serta juga pengabdian PNS kepada negara.

Tidak hanya itu, periodisasi kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali tersebut didasarkan pada periode usulan, tidak hanya kuantitas kenaikan pangkat. Untuk peraturan tersebut, pihak pemerintah sudah menambah jumlah periode kenaikan pangkat PNS dari sebelumnya yang hanya dua periode kini telah menjadi enam periode.

Halaman Selanjutnya

Untuk kenaikan pangkat PNS hanya bisa dilakukan pada tanggal…

Artikel Ingat & Catat! Jadwal Resmi Kenaikan Pangkat PNS Dari BKN 2023/2024 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Ingat & Catat! Jadwal Resmi Kenaikan Pangkat PNS Dari BKN 2023/2024 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon