Ini Penyebab Tunjangan Profesi Guru Tidak Cair, Simak Penjelasan Puslapdik

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Ini Penyebab Tunjangan Profesi Guru Tidak Cair, Simak Penjelasan Puslapdik kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada guru sertifikasi yang jumlahnya setara dengan satu kali gaji pokok, lalu bagaimana jika Tunjangan Profesi Guru tidak cair atau belum diterima oleh para guru sertifikasi dengan sempurna?

Perlu untuk diketahui bahwa tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi adalah dua hal yang berbeda, sertifikasi merupakan proses dimana seorang guru memperoleh sertifikat pendidikan atau serdik.

Di sisi lain, Tunjangan Profesi adalah bentuk tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan NRG (Nomor Registrasi Guru), dan juga telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku untuk mendapatkan tunjangan ini.

Dengan demikian, tunjangan sertifikasi sebenarnya tidak ada, karena yang tepat adalah Tunjangan Profesi Guru atau TPG

Pada awalnya, guru yang berkeinginan untuk mendapatkan TPG harus menjalani proses sertifikasi. Setelah proses sertifikasi selesai dan guru memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk menjadi penerima tunjangan, barulah tunjangan ini diberikan.

Besaran TPG yang akan diberikan kepada para guru sertifikasi ini sendiri setara dengan satu kali gaji pokok, yaitu dengan kisaran antara Rp 1.560.800,00 sampai dengan Rp 5.901.200,00.

Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan diterima para guru setiap tiga bulan sekali, sehingga total dalam setahun akan ada empat kali pencairan.

Informasi terkait jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:

  1. Pencairan TPG triwulan I dilaksanakan pada bulan Maret, dengan data yang disesuaikan pada bulan Februari, dan pencairan dipercepat pada bulan April.
  2. Pencairan TPG triwulan II dilaksanakan pada bulan Juni, dengan data yang disesuaikan pada bulan Mei, dan pencairan dipercepat pada bulan Juli.
  3. Pencairan TPG triwulan III dilaksanakan pada bulan September, dengan data yang disesuaikan pada bulan Agustus, dan pencairan dipercepat pada bulan Oktober.
  4. Pencairan TPG triwulan IV dilaksanakan pada bulan Desember, dengan data yang disesuaikan pada bulan Oktober, dan pencairan dipercepat pada bulan November.

Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud menegaskan bahwa guru bisa mengecek status pencairan melalui Info GTK. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa Tunjangan Profesi Guru tidak cair atau mungkin belum terbayarkan:

Halaman Selanjutnya

1. “Belum Memenuhi Syarat (02)”

Artikel Ini Penyebab Tunjangan Profesi Guru Tidak Cair, Simak Penjelasan Puslapdik pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Ini Penyebab Tunjangan Profesi Guru Tidak Cair, Simak Penjelasan Puslapdik bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon