Peraturan Seleksi Kepala Sekolah Terbaru 2023! Menggunakan Platform Berikut Data Ini yang Harus Diisi

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Peraturan Seleksi Kepala Sekolah Terbaru 2023! Menggunakan Platform Berikut Data Ini yang Harus Diisi kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Seperti yang telah disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahwasannya telah berlaku kebijakan baru terkait peraturan seleksi kepala sekolah terbaru 2023. Kabar baiknya adalah, pendaftaran seleksi ini bisa didaftari oleh semua guru yang telah memenuhi persyaratan. Berikut adalah informasi selengkapnya.

Terkait dengan rekrutmen seleksi Kepala Sekolh pemerintah melalui Kemendikbud telah menjelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Selain harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, rekrutmen seleksi Kepala Sekolah ini ditujukan bagi para guru yang telah melaksanakan diklat Calon Kepala Sekolah dan atau Guru Penggerak. Hal ini salah satunya dibuktikan dengan adanya sertifikat.

Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Pada Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2727/checkout  dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Selain tentang peraturan seleksi kepala sekolah terbaru 2023, pemerintah juga menghimbau kepada seluruh guru di Indonesia yang tertarik untuk menjadi Kepala Sekolah dan mengikuti rangkaian seleksinya bisa mendaftar melalui Platform Merdeka Mengajar. Hal itu bisa dilakukan sejak bulan Agustus 2023.

Pada platform Merdeka Mengajar para guru bisa melihat apa saja kualifikasi yang diperlukan. Jika telah memenuhi semua kualifikasinya, maka tinggal menunggu undangan untuk mengikuti seleksi Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan setempat. Apabila telah dinyatakan layak untuk mengikuti seleksi, maka tahap selanjutnya yang harus dilakukan guru adalah mengunggah berkas.

Adapun kualifikasi yang harus dipenuhi guru agar layak dan bisa mendapatkan undangan untuk mengikuti rekrutmen seleksi Kepala Sekolah melalui platform Merdeka Mengajar yakni pertama, guru harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (D-IV). Kedua, guru harus memiliki sertifikat pendidik. Ketiga, guru memiliki sertifikat guru penggerak atau sertifikat diklat Calon Kepala Sekolah (CKS). Keempat, guru memiliki pangkat setidaknya penata muda tingkat 1 atau jika berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berada di golongan III/b. Kelima, jabatan paling rendah yang dimiliki guru adalah guru ahli pertama. Keenam, guru berusia kurang dari 56 tahun.

Untuk memastikan hal tersebut, sebaiknya para guru yang berminat untuk menjabat sebagai kepala sekolah bisa melihat informasi kualifikasinya pada platform Merdeka Mengajar.

Halaman Selanjutnya

Peraturan seleksi kepala sekolah terbaru 2023 juga mensyaratkan para guru yang mendapatkan undangan melalui

Artikel Peraturan Seleksi Kepala Sekolah Terbaru 2023! Menggunakan Platform Berikut Data Ini yang Harus Diisi pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Peraturan Seleksi Kepala Sekolah Terbaru 2023! Menggunakan Platform Berikut Data Ini yang Harus Diisi bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon