Selamat! Insentif Guru Non PNS Tanpa Serdik Cair Oktober

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Selamat! Insentif Guru Non PNS Tanpa Serdik Cair Oktober kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Sebanyak 67 ribu guru non PNS dan belum mempunyai sertifikat pendidik (serdik) telah dipilih sebagai calon penerima bantuan insentif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Namun, terdapat kemungkinan bahwa dari jumlah guru non Pegawai Negeri Sipil tersebut, sebagian di antaranya mungkin akan dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan insentif ini karena berbagai alasan.

Tentu saja, perlu dihindari bahwa faktor-faktor yang menyebabkan guru bukan PNS tanpa sertifikat pendidik tidak memenuhi syarat untuk menerima insentif harus diatasi. Ini menjadi lebih penting karena bantuan ini akan dibayarkan sekaligus selama periode 12 bulan atau setahun.

Berdasarkan penjelasan Bu Ning, yang lebih dikenal sebagai Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar (PAUD-Dikdas) di Puslapdik Kemdikbud Ristek, insentif bagi guru bukan PNS tanpa sertifikat pendidik akan dibayarkan dalam bentuk tunggal selama setahun, dimulai dari Januari 2023.

Ning juga menjelaskan bahwa insentif ini diberikan kepada guru non PNS yang tidak memiliki sertifikat pendidik dan bukanlah kepala sekolah.

Agar dapat terdaftar sebagai penerima insentif bantuan ini, para guru bukan Pegawai Negeri Sipil tanpa sertifikat pendidik perlu secara rutin memperbarui data mereka melalui aplikasi Dapodik.

Hal ini penting karena data yang ada di dalam aplikasi Dapodik akan digunakan oleh Kemdikbud-Ristek melalui Puslapdik untuk melakukan penyelarasan dan menentukan calon penerima insentif.

Para guru bukan PNS yang mengajar di tingkat pendidikan formal, termasuk TK, SD, SMP, serta pendidikan khusus, akan diajukan sebagai penerima bantuan melalui prosedur SIM-ANTUN yang dilakukan oleh dinas pendidikan kepada Puslapdik.

Puslapdik akan melalui tahap verifikasi dan validasi sebelum akhirnya menetapkan penerima insentif melalui Surat Keputusan (SK).

Bagi para guru non PNS yang mengajar di tingkat pendidikan non formal seperti KB/TPA, usulannya akan dikirimkan melalui Dapodik kepada Puslapdik.

Setelah proses penyelarasan data, informasi tentang calon penerima akan dikirimkan ke dinas pendidikan setempat (disdik) untuk diperiksa dan divalidasi. Hanya setelah langkah ini diselesaikan, usulan resmi akan diajukan ke Puslapdik.

Puslapdik akan mengeluarkan SK yang menetapkan penerima insentif dan memulai proses pencairan antara bulan Oktober sampai dengan Desember. Data guru calon penerima harus terkumpul di dinas pendidikan paling lambat pada akhir November 2023.

Halaman Selanjutnya

Pendidik dan guru KB/TPA akan menerima insentif sebesar Rp200 ribu per bulan

Artikel Selamat! Insentif Guru Non PNS Tanpa Serdik Cair Oktober pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Selamat! Insentif Guru Non PNS Tanpa Serdik Cair Oktober bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon