Ternyata pihak Kemdikbud baru- baru ini akan menyalurkan bantuan insentif terhadap 67 ribu tenaga pendidik atau guru non PNS 2023. Sangat jauh berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Khusus Guru (TKG), bantuan insentif yang diberikan langsung kepada guru serta juga para pendidik non-PNS yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
Para guru serta pendidik non PNS yang berhak untuk menerima bantuan insentif ini terdapat dalam semua jenjang pendidikan, yaitu dimulai dari pendidik PAUD nonformal hingga dengan para guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
“Yang paling penting para pendidik tersebut Non Aparatur Sipil Negara dan belum juga mempunyai sertifikat pendidik, dan juga tidak berstatus sebagai seorang kepala sekolah,” ujar Sri Lestariningsih, selaku Sub Koordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada situs Pusat Layanan Pendidikan dikutip dari hari Rabu 9 Agustus 2023.
Yang mana untuk Penyaluran Bantuan Insentif Tahun 2023 mengacu dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta juga Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif untuk para Pendidik Non-ASN khususnya di PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.
Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Pada Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2727/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Cara Untuk Mendapatkan Bantuan Intensif
Khusus untuk guru non PNS 2023 memperoleh bantuan insentif tersebut, Ning juga mengatakan jika guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan proses pembaruan data di aplikasi Dapodik.
Puslapdik juga akan melakukan sinkronisasi data guru dalam Dapodik untuk dapat menetapkan calon penerima bantuan insentif.
Bagi para guru di pendidikan formal, sebagaimana halnya guru TK, guru pendidikan dasar, menengah serta khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh pihak dinas melalui penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) kepada Puslapdik.
Kemudian, Puslapdik lewat verifikasi dan validasi sebelum ditetapkannya berdasarkan dengan SK.
“Bagi para pendidik di pendidikan nonformal, sebagaimana halnya KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, usai melakukan sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke pihak dinas pendidikan untuk selanjutnya oleh dinas diverifikasi serta divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya langsung saja diusulkan kepada Puslapdik, “papar Ning.
Dengan begitu maka dinas pendidikan akan mengusulkan calon penerima bantuan insentif paling lambat yaitu akhir November 2023. Sementara untuk Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober hingga dengan Desember.
Usai SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan proses pembayaran bantuan dimulai Oktober hingga dengan bulan Desember 2023.
“Pembayaran bantuan insentif tersebut akan dilakukan sekaligus selama setahun maupun 12 bulan dengan terhitung mulai bulan Januari 2023, “jelas Ning.
Halaman Selanjutnya
Artikel Bantuan Intensif Guru : Cara Mendapatkan, Besaran Bantuan dan Penyebab Tidak Dapat Menerima Bantuan Insentif pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Bantuan Intensif Guru : Cara Mendapatkan, Besaran Bantuan dan Penyebab Tidak Dapat Menerima Bantuan Insentif bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon