Golongan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) janda atau duda (suami/istri ASN PNS yang telah meninggal) mempunyai ketentuan gaji pensiunan PNS yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019.
Seperti yang telah diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan untuk ASN PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2024.
Rencana ini diumumkan oleh Jokowi dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, dan ada kemungkinan bahwa peningkatan gaji tersebut juga akan berlaku untuk pensiunan ASN PNS janda/duda.
Rencana peningkatan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2024 adalah sebesar 12 persen, sesuai dengan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2019 mengatur mengenai gaji pensiunan PNS, termasuk yang berstatus janda/duda dan anak yatim. Berikut adalah proyeksi gaji pensiunan janda/duda jika mengalami peningkatan sebesar 12 persen.
Golongan I
– Pensiunan dengan Golongan Ia semula gaji awal sebesar Rp1.560.800 – Rp1.683.700, jika mengalami peningkatan, diproyeksikan menjadi Rp 1.748.096 – Rp 1.885.744.
– Pensiunan dengan Golongan Ib semula gaji awal sebesar Rp1.560.800 – Rp1.784.800, jika mengalami peningkatan, diproyeksikan menjadi Rp 1.748.096 – Rp 1.998.976.
– Pensiunan dengan Golongan Ic semula gaji awal sebesar Rp1.560.800 – Rp1.850.500, jika mengalami peningkatan, diproyeksikan menjadi Rp 1.748.096 – Rp 2.072.560.
– Pensiunan dengan Golongan Id semula gaji awal sebesar Rp1.560.800 – Rp1.934.800, jika mengalami peningkatan, diproyeksikan menjadi Rp 1.748.096 – Rp 2.166.976.
Golongan II
– Pensiunan dengan Golongan IIa semula gaji awal sebesar Rp1.560.800 – Rp2.424.000, jika mengalami peningkatan, diproyeksikan menjadi Rp 1.748.096 – Rp 2.714.880.
– Pensiunan dengan Golongan IIb semula gaji awal sebesar Rp1.560.800 – Rp2.531.000, jika mengalami peningkatan, diproyeksikan menjadi Rp 1.748.096 – Rp 2.834.720.
– Pensiunan dengan Golongan IIc semula gaji awal sebesar Rp1.600.400 – Rp2.643.200, jika mengalami peningkatan, diproyeksikan menjadi Rp 1.792.448 – Rp 2.960.384.
– Pensiunan dengan Golongan IId semula gaji awal sebesar Rp 1.666.200 – Rp2.746.500, jika mengalami peningkatan, diproyeksikan menjadi Rp 1.866.144 – Rp 3.076.080.
Golongan III
– Pensiunan dengan Golongan IIIa semula gaji awal sebesar Rp1.786.100 – Rp3.044.800, jika mengalami peningkatan, diproyeksikan menjadi Rp 2.000.432 – Rp 3.410.176.
– Pensiunan dengan Golongan IIIb semula gaji awal sebesar Rp1.863.600 – Rp3.180.100, jika mengalami peningkatan, diproyeksikan menjadi Rp 2.087.232 – Rp 3.561.712.
Halaman Selanjutnya
– Pensiunan dengan Golongan IIIc semula gaji awal sebesar Rp1.941.700 – Rp3.307.400
Artikel Daftar Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Daftar Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon