Ini merupakan berita yang menggembirakan, baik bagi guru maupun kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan, karena pemerintah akan menyediakan tambahan dana berupak BOS Kinerja. Mari kita jelajahi rincian lebih lanjut dalam artikel ini.
Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi telah mengumumkan Keputusan Menteri, yaitu Kepmendikbud Ristek Nomor 259/P/2023, yang menetapkan pemberian dana bantuan operasional sekolah kinerja kepada sekolah yang telah mencapai prestasi terbaik dalam tahun anggaran 2023.
Dalam keputusan menteri ini, terdapat tiga poin utama yang tercakup dalam bagian resmi, antara lain:
- Penetapan sekolah-sekolah yang akan menerima dana bantuan operasional sekolah kinerja dengan prestasi terbaik pada tahun anggaran 2023, sebagaimana diuraikan dalam lampiran yang merupakan bagian integral dari keputusan menteri ini.
- Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja yang disebutkan pada poin pertama akan menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Keputusan menteri ini akan berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan.
Harap dicatat bahwa bantuan tambahan ini akan diberikan kepada sejumlah sekolah yang terpilih, bukan kepada semua sekolah. Daftar sekolah yang memenuhi kriteria ini terlampir dalam Keputusan Menteri ini, dan berlaku untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Menurut https://ditsmp.kemdikbud.go.id/ BOS kinerja ini terbagi menjadi 3 kategori yaitu Sekolah Penggerak, Sekolah yang memiliki prestasi, dan Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
1. BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak
Satuan pendidikan yang dapat menerima BOS/BOP Kinerja Sekolah Penggerak adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai sekolah penggerak dan merupakan penerima dana BOS/BOP Reguler.
Komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak meliputi pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data.
2. BOS Kinerja Sekolah Prestasi
Satuan pendidikan yang dapat menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi harus merupakan penerima dana BOS reguler dan bukan sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Satuan pendidikan tersebut juga disyarakatkan pernah memperoleh paling sedikit satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
Halaman Selanjutnya
Komponen penggunaan dana BOS Kinerja…
Artikel Kabar Gembira untuk Kepala Sekolah dan Guru SD, SMP, SMA/SMK. Apakah Sekolah Anda Masuk Kriteria Ini? pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Kabar Gembira untuk Kepala Sekolah dan Guru SD, SMP, SMA/SMK. Apakah Sekolah Anda Masuk Kriteria Ini? bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon