Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) baru-baru ini telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait perekrutan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau pengadaan PPPK Guru 2023.
Informasi ini telah diterbitkan di situs resmi pada tanggal 14 September. Mungkin Anda telah mengetahui tentang pembaruan tersebut dalam Peraturan Menpan RB Nomor 649 Tahun 2023.
Apa saja kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menpan RB dalam peraturan ini? Dalam peraturan ini, Menpan RB telah mengatur 33 keputusan terkait perekrutan PPPK Guru tahun 2023.
Beberapa kebijakan melibatkan kebutuhan khusus dan umum dari pengadaan PPPK Guru 2023. Dalam hal kebutuhan khusus, Menpan RB telah membaginya menjadi tiga kategori utama, termasuk pelamar P1, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), dan tenaga honorer dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Selanjutnya, terkait pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahun 2023, prioritas diberikan kepada pelamar yang dianggap prioritas, seperti pelamar eks THK II dan guru honorer di sekolah negeri. Setelah itu, pelamar umum dari lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) akan dipertimbangkan.
Seleksi yang dilakukan dalam perekrutan PPPK 2023 mencakup kategori seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi melibatkan berbagai jenis, seperti kompetensi teknis, manajerial, dan sosial budaya.
Selain tiga jenis seleksi tersebut, Menpan RB juga merencanakan seleksi wawancara. Ini akan mempertimbangkan tingkat integritas dan moralitas pelamar melalui wawancara.
Seluruh seleksi kompetensi akan dilakukan dengan sistem Computer-Assisted Test (CAT) yang akan diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, pelamar P1 PPPK Guru 2021 yang telah lulus passing grade akan dinilai berdasarkan hasil seleksi sebelumnya.
Dalam hal seleksi kompetensi teknis tambahan, instansi daerah juga akan memainkan peran dengan memberikan bobot 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan. Materi kompetensi akan menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berkaitan dengan jabatan masing-masing.
Materi kompetensi manajerial akan menilai komitmen, kemampuan, serta sikap dan perilaku saat berorganisasi, dengan beberapa aspek seperti integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi hasil, pelayanan publik, pengembangan diri, pengelolaan perubahan, dan pengambilan keputusan.
Materi kompetensi sosial budaya akan menilai pengetahuan dan sikap pelamar terkait dengan interaksi dalam masyarakat majemuk yang memiliki keragaman budaya, agama, suku, dan lainnya.
Halaman Selanjutnya
Seleksi wawancara akan mencari informasi non-kognitif untuk menilai integritas
Artikel KemenPANRB Resmi Terbitkan Kebijakan Bobot Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai KemenPANRB Resmi Terbitkan Kebijakan Bobot Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon