Pahami! Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan Dari Permendikbud

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Pahami! Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan Dari Permendikbud kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Sebagaimana yang kita ketahui, Urutan pemanggilan peserta PPG atau yang lebih dikenal dengan Pendidikan Profesi Guru masih menjadi perbincangan hangat. Sebab sampai saat ini masih banyak guru yang belum juga terpanggil sampai dengan tahun 2023 ini.

Tentunya dari itu semua muncul banyak pertanyaan, sebenarnya apa saja yang telah menjadi acuan dalam urutan pemanggilan peserta PPG tersebut?

Jadi untuk jauh lebih memahami mengenai hal tersebut tentu saja ternyata ada Permendikbud yang mengaturnya, simak selengkapnya.

Sebagaimana salah satu informasi yang akurat untuk bisa dilihat sekarang ini Direktur Pendidikan Profesi Guru sudah digantikan langsung oleh Adhika Ganendra, S.Si., M.M yang mana sebelumnya yaitu Temu Ismail, S.Pd., M.Si.

 

Berikut Urutan Pemanggilan Peserta PPG Sesuai Permendikbud

Yang mana sesuai dengan adanya regulasi yang mengatur tentang peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Mendapatkan Sertifikasi Pendidik untuk Para Guru Dalam Jabatan.

Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Meningkatkan Hardskill & Softskill siswa dalam Menghadapi Tantangan Pembelajaran Abad 21” daftar sekali dapat banyak Selain pelatihan itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, dukungan penuh dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri . Daftar Sekarang di  link  berikut  https://online.e-guru.id/aff/40180/2730/checkout  dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Hal ini terdapat didalam pasal 14, yang mana dijelaskan jika:

Ayat 1 : Khusus untuk calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman sebagaimana yang telah dimaksud pada Pasal 13 adalah para peserta program PPG Dalam Jabatan.

Ayat 2: Keikutsertaan bagi calon Mahasiswa sebagaimana yang telah menjadi Peserta Program PPG dalam Jabatan seperti yang telah dimaksud pada ayat (1) dalam masing- masing program PPG ditentukan berdasarkan dengan penetapan jumlah mahasiswa oleh Menteri.

Ayat 3: Penentuan dari keikutsertaan bagi calon mahasiswa sebagaimana yang telah dimaksud pada ayat (2) dengan perkembangan kriteria:

  1. Masa kerja diutamakan yang paling lama
  2. Usia yang paling tinggi
  3. Satuan pendidikan yang mana berasal dari kawasan khusus dan
  4. Mendapatkan nilai hasil seleksi paling tinggi

Ayat 4 : Untuk para calon mahasiswa yang sudah lulus seleksi berdasarkan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai seorang Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah bagi para mahasiswa yang ditetapkan oleh pihak Menteri setiap tahun.

Halaman Selanjutnya

Sehingga dengan begitu maka jelas sekali dijelaskan dalam aturan yang disebutkan diatas…

Artikel Pahami! Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan Dari Permendikbud pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Pahami! Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan Dari Permendikbud bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon