Penting! Berikut Syarat Mencairkan Sertifikasi Triwulan 3

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Penting! Berikut Syarat Mencairkan Sertifikasi Triwulan 3 kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Dalam regulasi yang berlaku untuk sekarang ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Dalam hal ini dijelaskan pada tanggal 31 Agustus adalah jadwal untuk melakukan sinkronisasi data untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3. Yang mana dijadwalkan mulai cair pada bulan September 2023 ini.

Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Pada Penerapan Kurikulum Merdeka di Sekolah” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2727/checkout  dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Beberapa hal yang perlu untuk Anda sinkronkan datanya dalam Dapodik yang harus berstatus centang hijau di antara lain berkaitan yaitu berkaitan dengan:

  1. Beban Mengajar : Jam linier telah sesuai atau mencukupi
  2. Keaktifan : Dinyatakan masih dalam status aktif oleh pihak BKN
  3. Kelengkapan Data : Data telah lengkap
  4. Kelulusan Sertifikasi : Sudah sertifikasi dengan menggunakan kode
  5. Kepegawaian : NIP ditemukan di dalam data BKN
  6. NUPTK : NUPTK sudah Valid
  7. Usia: Belum masuk pada usia pensiun

Pada umumnya dalam dapodik nantinya ada beberapa keterangan kode- kode yang menggambarkan tentang status validasi data kita, Apakah telah valid atau masih belum.

Dibawah ini beberapa kode status data dan artinya, antara lain:

Status Data : 1

Mengandung arti jika data dapodik Anda masih belum terbaca

Status Data : 2

Mengandung arti jika Anda belum lolos verifikasi dan validasi perlu untuk perbaikan data (bisa melihat informasi pada tab verifikasi tunjangan profesi)

Status Data : 4

Mengandung arti jika data Anda masih belum valid (maka lakukan koordinasi dengan OP tunjangan)

Status Data : 6

Mengandung arti jika Anda dinyatakan tidak aktif atau telah pensiun

Status Data : 7

Mengandung arti jika menunggu periode generate SKTP

Status Data : 8

Mengandung arti jika sudah terbit SKTP

Status Data : 16

Artinya SKTP belum juga bisa diterbitkan sebab masih belum diusulkan oleh pihak operator tunjangan profesi dinas, silahkan langsung saja menghubungi dinas di daerah Anda.

Halaman Selanjutnya

Status Data 19

Artikel Penting! Berikut Syarat Mencairkan Sertifikasi Triwulan 3 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Penting! Berikut Syarat Mencairkan Sertifikasi Triwulan 3 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon