Memang sejauh ini disadari atau tidak jika masing -masing pencairan tunjangan sertifikasi ada potongan dana atau disebut juga dengan potongan pajak penghasilan guru. Pada dasarnya bagaimana aturan yang mengatur hal tersebut?
Potongan pajak yang dikenakan pada masing-masing guru setiap golongan tersebut tentu saja akan berbeda- beda.
Sehingga dengan begitu maka kemungkinan besar terjadi besaran tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru berbeda beda. Apabila golongan guru tersebut juga berbeda.
Dibawah ini besaran pajak untuk masing- masing golongan, diantaranya yaitu:
- Pajak Penghasilan Guru untuk Golongan I dan II tidak dikenakan biaya pajak atau setara 0%
- Pajak Penghasilan Guru untuk Golongan III dikenakan biaya yaitu sebesar 5%
- Pajak Penghasilan Guru untuk Golongan IV dikenakan biaya yaitu sebesar 15%
- Selain potongan pajak penghasilan guru, ada juga beberapa potongan iuran BPJS yaitu sebesar 1%.
Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Meningkatkan Hardskill & Softskill siswa dalam Menghadapi Tantangan Pembelajaran Abad 21” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2730/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Dimana jika untuk regulasi ini sudah selesai diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pajak Penghasilan Guru berada pada pasal 21 sebagaimana yang dimaksud bersifat final dengan tarif, diantaranya yaitu:
- Yaitu sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium maupun juga imbalan lain untuk PNS Golongan 1 dan golongan 2, Anggota TNI serta Anggota POLRI Golongan pangkat tamtama dan Bintara, serta pencintanya.
- Yaitu sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium maupun juga imbalan lain untuk PNS dengan golongan 3, Anggota TNI serta Anggota POLRI golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunan nya.
- Yaitu sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium maupun imbalan lain untuk para pejabat negara, PNS golongan 4, anggota TNI serta juga anggota POLRI golongan pangkat perwira menengah juga perwira tinggi dan pensiunannya.
Halaman Selanjutnya
Pajak Jaminan Kesehatan (BPJS)
Artikel Penting! Potongan Wajib Tiap Pencairan Sertifikat Guru, Segini Besarannya Pajak Penghasilan Guru pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Penting! Potongan Wajib Tiap Pencairan Sertifikat Guru, Segini Besarannya Pajak Penghasilan Guru bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon