Peraturan Terbaru! Sri Mulyani Resmikan di Tahun 2024, Segini Nominal Perjalanan Dinas

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Peraturan Terbaru! Sri Mulyani Resmikan di Tahun 2024, Segini Nominal Perjalanan Dinas kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Untuk baru-baru ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan memperoleh kucuran penghasilan yang signifikan pada awal tahun 2024. Usai sebelumnya telah memperoleh kenaikan hingga 8% yang mulai berlaku di tahun 2024.

Selanjutnya, juga ada dari Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan jika tunjangan kinerja atau tukin dibocorkan naik menjadi 10 hingga 20% di tahun yang sama.

Belum lagi untuk saat ini gaji ke-13 serta tunjangan hari raya atau THR juga dipastikan akan masih diperoleh oleh para PNS juga pada tahun 2024.

Dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani juga telah menerbitkan uang perjalanan dinas atau PERDIN untuk ASN maupun para PNS yang tertuang didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan dari beberapa media, peraturan ini ditentukan oleh batas tertinggi serta juga estimasi biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil yang terdapat di seluruh K/L, tergolong juga pihak pemerintah daerah pada tahun depan.

Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Membangun Kelas Masa Depan Melalui Teknologi dan Media Ajar dengan Bantuan Ai” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2728/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Sementara untuk satuan biaya yang dituliskan di dalam PMK tersebut berupa biaya kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya untuk transportasi pulang pergi dalam kota, serta juga satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas untuk pulang pergi.

Terdapat juga satuan biaya untuk pemeliharaan sarana kantor serta satuan biaya penerjemahan dan pengetikan.

Tarif untuk yang ditetapkan juga berupa bantuan beasiswa program gelar maupun juga non gelar di dalam negeri, biaya sewa untuk mesin fotokopi, dan honor untuk para pakar. Juga untuk praktisi maupun juga profesional dan biaya pengadaan makanan serta adanya minuman kegiatan K/L yang berhubungan langsung dengan kinerja.

Contohnya saja dinas luar kota, satuan biaya harian yang akan diterima juga telah ditentukan oleh pihak provinsi tempat K/L berada serta juga jabatan yang dimiliki.

Halaman Selanjutnya

Sementara untuk perjalan dinas  pegawai negeri sipil baik di dalam maupun…

Artikel Peraturan Terbaru! Sri Mulyani Resmikan di Tahun 2024, Segini Nominal Perjalanan Dinas pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Peraturan Terbaru! Sri Mulyani Resmikan di Tahun 2024, Segini Nominal Perjalanan Dinas bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon