PNS Akan Terima Gaji Tunggal! Ternyata Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus Pemerintah

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul PNS Akan Terima Gaji Tunggal! Ternyata Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus Pemerintah kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Pihak pemerintah akan mulai membahas skema gaji tunggal atau yang lebih dikenal dengan single salary aparatur sipil negara (ASN) atau PNS sejak dari tahun 2024. Dengan begitu terseret kabar mengejutkan jika ada beberapa Tunjangan yang Dihapus Pemerintah.

Yang mana nantinya, para PNS hanya saja akan memperoleh satu penghasilan dalam setiap bulannya, yaitu berupa gaji pokok dan tunjangan (kinerja serta kemahalan), tanpa adanya tunjangan melekat.

Tak sampai disitu, dimana Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan beberapa alasan pemerintah akan memberikan gaji tunggal PNS.

Menurutnya, untuk gaji tunggal juga bertujuan untuk bisa meningkatkan daya beli PNS.

“Nah, jadi ke depannya nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter nggak bisa, sakit-sakitan nggak bisa dibayar hanya dengan menggunakan kartu BPJS, dan seterusnya,” ujar Suharso ketika ditemui di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa 12 September 2023.

Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Pemanfaatan Artificial Intelligence Dalam Pembelajaran Melalui Canva Magic Ai” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut dan dapatkan https://online.e-guru.id/aff/40180/2732/checkout  seminar gratis serta bonus lainnya.

 

 

Suharso juga menjelaskan, jika gaji yang diterima oleh para PNS nantinya juga akan lebih besar. Karena, tidak ada lagi potongan gaji untuk pensiun/hari tua.

“Ya kan itu sudah sangat jelas menyangkut dengan dana pensiunnya, yang bersangkutan juga harus ikut. Saat ini kan sudah ada dana pensiun diambil dari beberapa gajinya, sudah terdapat sumbangan dari pihak pemerintah,” jelas Suharso.

Tunjangan PNS tersebut bahkan juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977. Beberapa tunjangan melekat diantaranya yaitu berupa tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan juga tunjangan umum.

Dibawah ini beberapa daftar Tunjangan yang Dihapus Pemerintah dalam sistem gaji tunggal, diantaranya yaitu:

  • Tunjangan suami/istri, besarannya yaitu hingga 5% dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak yaitu besarannya 2% dari gaji pokok untuk masing- masing anak, maksimal tiga orang anak. Tunjangan tersebut akan diberikan hingga usia anak 21 tahun maupun juga belum menikah dan belum mempunyai penghasilan sendiri.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan makan, yaitu sebesar…

Artikel PNS Akan Terima Gaji Tunggal! Ternyata Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus Pemerintah pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai PNS Akan Terima Gaji Tunggal! Ternyata Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus Pemerintah bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon