PPPK Dapat Tunjangan Pensiunan? Ketentuan Resmi RUU ASN 2023

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul PPPK Dapat Tunjangan Pensiunan? Ketentuan Resmi RUU ASN 2023 kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga akan memperoleh tunjangan pensiun di akhir masa tugas. Pemberian tunjangan pensiun tersebut juga sempat digulirkan oleh pihak Menpan RB, Abdullah Azwar Anas. Berdasarkan keterangannya, aturan terkait hal tersebut juga diatur dalam Rancangan UU ASN.

Menurut keterangan dari pihak Menpan RB Abdullah Azwar Anas, pembahasan terkait akan adanya Rancangan UU ASN, untuk sekarang ini masih menjadi agenda baik oleh pihak pemerintah atau juga oleh DPR. Dalam hal ini Menpan RB, menjelaskan jika ketika memasuki batas usia pensiun (BUP), maupun juga di akhir masa perjanjian dan berhenti menjadi PPPK, tunjangan pensiun tersebut akan dibayarkan oleh pihak pemerintah.

Berdasarkan dari keterangan pasal 21 Ayat 1 Rancangan UU ASN, menjelaskan jika pegawai ASN berhak untuk mendapatkan penghargaan serta juga pengakuan berupa materil, dan non material.

Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Membangun Kelas Masa Depan Melalui Teknologi dan Media Ajar dengan Bantuan Ai” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2728/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Sedangkan di dalam Ayat 2, bentuk penghargaan serta pengakuan terhadap para pegawai ASN itu terdiri dari, penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan serta fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, bahkan juga adanya bantuan hukum. Sementara untuk pasal di ayat tiga, Rancangan UU ASN menjalankan yang dimaksud dengan penghasilan yaitu berupa gaji maupun juga sebutan lain sebagaimana halnya upah.

Dan untuk Ayat 4, juga telah disebutkan penghargaan yang dimaksudkan bisa berupa finansial, maupun juga non finansial, yang bersifat motivasi. Tak sampai disitu, Menteri Anas beberapa waktu lalu juga sempat mengatakan jika tunjangan pensiun yang akan diberikan bersumber dari jumlah iuran dari PPPK itu sendiri.

Hal tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Ayat lima, pasal 1 Rancangan UU ASN, yaitu jaminan pensiun dan hari tua, para pegawai ASN berasal dari pihak pemerintah selaku pemberi kerja, serta iuran pegawai.

Kemudian, petunjuk teknis terkait dengan pemberian tunjangan pensiun maupun juga jaminan hari tua untuk para pegawai ASN lebih lanjut akan diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP).

Salah satunya pembina Forum Honorer K2, Nur Baiti sempat mengapresiasi kebijakan dari pihak pemerintah dengan tidak membeda-bedakan antara PNS maupun PPPK.

Halaman Selanjutnya

Dalam Rancangan UU ASN yang terbit tersebut, tidak digunakan…

Artikel PPPK Dapat Tunjangan Pensiunan? Ketentuan Resmi RUU ASN 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai PPPK Dapat Tunjangan Pensiunan? Ketentuan Resmi RUU ASN 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon