Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah mengonfirmasi bahwa pemerintah masih sedang melakukan percobaan terkait penerapan sistem gaji tunggal, yang dikenal sebagai “single salary“.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa skema gaji tunggal akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
Dalam konteks ini, elemen-elemen seperti tunjangan perjalanan dinas dan berbagai komponen honorarium akan dipertimbangkan dalam penerapan gaji tunggal ini.
Anas juga menyoroti bahwa skema ini akan berlaku secara adil bagi semua pegawai, dengan mempertimbangkan bahwa ada pegawai yang bekerja secara aktif dan yang mungkin saat ini tidak aktif dalam pekerjaan mereka.
Ini adalah bagian dari uji coba yang sedang dilakukan dalam proyek ini untuk memastikan adanya keadilan dalam sistem ini.
Saat ini, sistem skema penggajian single salary sedang diuji coba dalam dua instansi pemerintah, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Anas menjelaskan bahwa sistem gaji tunggal ini saat ini hanya berlaku sebagai proyek percobaan di KPK dan PPATK. Tunjangan kinerja masih dianggap sebagai prioritas karena penting untuk membedakan antara pegawai yang aktif bekerja dan yang tidak.
Selain itu, setiap daerah memiliki kemampuan keuangan yang berbeda saat menerapkan sistem gaji tunggal secara menyeluruh. Pemerintah juga harus mempertimbangkan bagaimana tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat membedakan pegawai yang benar-benar bekerja dan yang tidak.
Namun, penerapan aturan ini juga mendapatkan komplain, karena aturan ini dapat menyamakan pendapatan para Aparatur Sipil Negara yang bekerja dengan yang tidak.
Pemerintah akan melakukan evaluasi bagaimana hasil dari proyek percobaan ini dan bagaimana dampaknya terhadap pegawai yang aktif bekerja dan yang tidak.
Selanjutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal ini dan mengarahkan pertanyaan kepada Menteri PANRB.
Selain itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa perubahan skema penggajian PNS ke sistem gaji tunggal atau single salary adalah prioritas kerja pemerintah tahun depan.
Konsepnya mencakup kebijakan sistem pensiun dan gaji tunggal untuk ASN. Skema single salary bukanlah konsep baru dan pernah diusulkan oleh mantan pimpinan KPK pada tahun 2014 sebagai cara untuk mengurangi beban anggaran negara untuk pembayaran gaji PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah membahas tentang sistem gaji tunggal ini pada tahun 2019 sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk mencegah korupsi. Namun, ia menekankan bahwa perbaikan dalam sistem penggajian harus disertai dengan penilaian kinerja, akuntabilitas, dan integritas.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dari Kementerian
Artikel Resmi! Gaji PNS Skema Single Salary Sudah Mulai Diterapkan pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Resmi! Gaji PNS Skema Single Salary Sudah Mulai Diterapkan bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon