Entah Anda menyadari atau tidak, ada potongan dana untuk setiap pencairan tunjangan sertifikasi. Lalu berapa besaran potongan yang dikenakan dalam setiap pencairan tunjangan sertifikasi? Untuk mengetahui dengan lengkap, Anda dapat merujuk ke artikel ini.
Potongan dalam pencairan tunjangan sertifikasi ini yang dimaksud adalah potongan pajak yang dikenakan pada guru bervariasi tergantung pada kategori masing-masing.
Sehingga kemungkinan jumlah pencairan tunjangan sertifikasi serta potongan yang berbeda diterima oleh guru dalam berbagai kategori.
Berikut adalah tarif pajak untuk setiap kategori:
– Pajak Penghasilan untuk Kategori I dan II tidak dikenakan, yaitu 0%.
– Pajak Penghasilan untuk Kategori III dikenakan dengan tarif 5%.
– Pajak Penghasilan untuk Kategori IV dikenakan dengan tarif 15%.
Selain potongan pajak penghasilan, ada juga potongan sebesar 1% untuk iuran BPJS.
Regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Pendapatan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pajak Penghasilan Pasal 21, seperti yang disebutkan, bersifat final dan dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
- Pajak 0% dari jumlah pendapatan honorarium atau kompensasi lainnya untuk Pegawai Negeri Sipil dalam golongan 1 dan 2, Anggota TNI dan Polisi dalam pangkat tamtama, dan mereka yang menjadi tanggungan mereka.
- Pajak 5% dari jumlah pendapatan honorarium atau kompensasi lainnya untuk Pegawai Negeri Sipil dalam golongan 3, Anggota TNI dan Polisi dalam pangkat perwira pertama, dan pensiun mereka.
- Pajak 15% dari jumlah pendapatan honorarium atau kompensasi lainnya untuk pejabat pemerintah, Pegawai Negeri Sipil dalam golongan 4, Anggota TNI dan Polisi dalam pangkat perwira menengah dan senior, dan pensiun mereka.
Halaman Selanjutnya
Artikel Siap – Siap Adanya Potongan dalam Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Siap – Siap Adanya Potongan dalam Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon