Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023 Berubah? Simak Selengkapnya Agar Tidak Salah!

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023 Berubah? Simak Selengkapnya Agar Tidak Salah! kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Apakah ada perubahan dalam persyaratan pendaftaran seleksi PPPK guru 2023? Ternyata, sekarang kontrak kerja harus diunggah sebagai bagian dari riwayat pekerjaan. Berikut ini adalah penjelasannya.

Saat ini, telah diumumkan bahwa persyaratan pendaftaran PPPK guru tahun 2023 mengalami perubahan. Perubahan ini terkait dengan persyaratan unggah bukti riwayat kerja dalam proses pendaftaran.

Sebelumnya, calon-calon diminta untuk mengunggah bukti pengalaman kerja guru honorer dalam bentuk bukti pengalaman kerja.

Tetapi dengan perubahan terbaru, mereka sekarang harus mengunggah kontrak kerja atau surat perjanjian kerja.

Perubahan ini mencakup bagian berkas yang diunggah dalam proses pendaftaran.

Sebelumnya, calon-calon diminta untuk mengunggah bukti pengalaman kerja dalam format PDF. Namun, sekarang mereka diminta untuk mengunggah kontrak kerja atau surat perjanjian kerja yang mencantumkan periode kerja mereka.

Selain itu, kontrak ini harus memiliki ukuran file antara 100 hingga 1 MB dan berformat PDF.

Perubahan ini terkait dengan sebagian tambahan pekerjaan dalam riwayat kerja ketika mengisi formulir pendaftaran.

Walaupun ada perubahan dalam berkas yang diunggah, proses pengisian detail riwayat kerja tetap sama.

Calon-calon harus menyertakan rincian pekerjaan mereka, seperti nama instansi atau perusahaan tempat mereka bekerja, jabatan, tanggal memulai, tanggal selesai, gaji pokok, dan lainnya.

Kontrak kerja atau surat perjanjian kerja yang diminta dalam proses pendaftaran bisa memiliki berbagai format.

Namun, umumnya, kontrak tersebut mencakup informasi seperti nomor kontrak, nama pihak pertama dan kedua, masa kerja, jam kerja, penempatan tugas, tanggung jawab, gaji pokok, tunjangan, aturan lembur, cuti, pengobatan, pemutusan hubungan kerja, pengunduran diri, dan sebagainya.

Contoh kontrak ini dapat membantu calon-calon memahami jenis informasi yang harus dimasukkan dalam dokumen yang mereka unggah.

Perubahan persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2023, terutama terkait dengan unggah kontrak atau surat perjanjian kerja, memerlukan perhatian khusus dari calon-calon.

Pastikan untuk memahami persyaratan baru ini dan menyiapkan dokumen yang sesuai agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar.

Meskipun perubahan ini mungkin membingungkan bagi beberapa calon, pemahaman yang baik tentang persyaratan baru akan membantu mereka melewati seleksi administrasi PPPK guru.

Itulah rangkuman tentang perubahan baru dalam syarat pendaftaran seleksi PPPK guru 2023. Semoga dapat bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pendaftaran PPPK guru tahun 2023.

Untuk update informasi seputar guru, pendidikan, dan pembelajaran dapat Anda peroleh melalui https://wartaguru.id/.

(rtq/rtq)

 

Artikel Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023 Berubah? Simak Selengkapnya Agar Tidak Salah! pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2023 Berubah? Simak Selengkapnya Agar Tidak Salah! bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon