Ternyata masih cukup banyak yang belum mengetahui jika para guru sertifikasi di daerah berhak juta untuk mendapatkan gaji dan tunjangan yang sudah disediakan oleh pemerintah. Gaji beserta tunjangan untuk para guru, khususnya yaitu guru sertifikasi adalah salah satu salah satu bentuk penghargaan kepada guru atas profesionalitasnya.
Sebagaimana halnya bentuk keseriusan dalam peningkatan kesejahteraan para guru, telah terdapat beberapa regulasi yang mengatur perihal tentang penyaluran gaji dan tunjangan untuk para guru, termasuk juga untuk guru sertifikasi.
Berkaitan halnya dengan regulasi yang mengatur mengenai penyaluran tunjangan bagi guru, Plt DIrjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani lewat akun Instagram pribadinya membagikan sebuah informasi yang sangat penting.
Dalam unggahan tersebut, Plt Dirjen GTK Kemdikbud menjelaskan jika fakta mengenai tunjangan bagi guru sertifikasi.
Dimana unggahan yang dipublikasikan pada tanggal 7 Oktober tahun 2022 lalu itu menyoroti surat edaran Pemkot Samarinda mengenai tunjangan yang memicu aksi protes para guru yang sempat viral pada kala itu.Menanggapi dengan informasi yang simpang siur berkaitan dengan tunjangan guru, akhirnya Nunuk Suryani menjelaskan jika tunjangan untuk guru dibagi menjadi dua kategori, yaitu berupa tunjangan melalui APBN maupun juga pihak pemerintah pusat dan tunjangan melalui APBD.Tunjangan guru yang mana didalamnya bersumber dari APBN diatur dalam Permendikbud ristek nomor 4 tahun 2022. Berdasarkan dari aturan tersebut, terdapat 3 jenis tunjangan bagi guru ASN daerah yang meliputi:
- Tunjangan profesi guru atau TPG
- Tunjangan khusus guru atau TKG
- Tambahan penghasilan atau Tamsil
Sementara untuk tunjangan yang dibiayai oleh pihak APBD atau pemerintah daerah mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan untuk tunjangan guru yang dibiayai oleh APBD merupakan bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).Dimana isu yang sempat membuat kisruh yaitu guru sertifikasi yang telah menerima TPG disebut tidak boleh lagi menerima TPP.
Yuk ikut diklat bersertifikat 32JP dengan judul “Membangun Kelas Masa Depan Melalui Teknologi dan Media Ajar dengan Bantuan Ai” daftar sekali dapat banyak pelatihan Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2728/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Halaman Selanjutnya
Artikel Ternyata Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Tapi Dengan Syarat Ini… pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Ternyata Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Tapi Dengan Syarat Ini… bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon