Gunakan Skema Single Salary, Gaji PNS Capai 76 Juta

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Gunakan Skema Single Salary, Gaji PNS Capai 76 Juta kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Konsep penggajian tunggal atau single salary untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengimplikasikan penghapusan semua elemen tunjangan yang sebelumnya ada, dengan imbalannya gaji pokok yang lebih substansial.

Rincian ini tersedia dalam dokumen yang diunggah di situs web Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan judul “Wacana Gaji Tunggal (single salary) Pegawai Negeri Sipil.”

Dalam struktur ini, PNS hanya akan menerima gaji pokok, namun jumlahnya akan ditingkatkan. Semua tunjangan, termasuk yang berkaitan dengan anak dan pasangan, beras, dan tunjangan lainnya akan digabungkan menjadi bagian dari gaji pokok.

Tetapi, tunjangan untuk jabatan atau fungsi tertentu akan tetap diatur secara terpisah, mirip dengan yang berlaku saat ini.

Meskipun demikian, penghitungan gaji akan didasarkan pada faktor-faktor seperti tanggung jawab pekerjaan, tingkat jabatan, dan kinerja PNS. Oleh karena itu, skema penggajian sangat terkait dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.

Menurut dokumen tersebut, sistem penggajian yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan akan menghasilkan sistem penggajian yang lebih adil.

Penerapan gaji tunggal ini dipicu oleh kenyataan bahwa selisih gaji pokok PNS dari golongan terendah hingga tertinggi saat ini tidak begitu besar. Gaji pokok PNS saat ini berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4,5 juta per bulan.

Dalam dokumen ini dijelaskan bahwa selisih ideal antara gaji terendah dan tertinggi seharusnya minimal sepuluh kali lipat lebih besar. Dokumen ini menguraikan bahwa dalam skema single salary, total penghasilan PNS akan dinilai dari grade 1 hingga grade 17 dan dari step satu hingga step 10.

Sebagai contoh, PNS dengan grade tertinggi yang berada di grade satu step 10 akan menerima gaji bersih minimal sekitar Rp 5,4 juta, sementara PNS yang berada di grade 17 dengan step yang sama bisa menerima penghasilan bersih hingga Rp 57,2 juta.

Setiap peningkatan grade dan step akan menghasilkan gaji yang lebih tinggi berdasarkan kinerja seorang pegawai. Oleh karena itu, sistem penggajian tidak lagi bergantung pada pangkat dan golongan, tetapi akan didasarkan pada bobot dan grade masing-masing PNS.

Berikut adalah perbandingan antara sistem penggajian PNS saat ini dan konsep gaji tunggal berdasarkan dokumen di situs web Pemerintah Provinsi Sumatera Barat:

  1. Sistem Pangkat

Dalam sistem pangkat yang eksisting, penentuan gaji melibatkan pangkat dari yang terendah, seperti juru muda dengan golongan I dan ruang a. Namun, dalam konsep baru ini, terdapat jenjang pangkat dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) IX hingga I, serta jabatan administratif dan fungsional dari 1 hingga 15.

Halaman Selanjutnya

2. Indeks Gaji

Artikel Gunakan Skema Single Salary, Gaji PNS Capai 76 Juta pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Gunakan Skema Single Salary, Gaji PNS Capai 76 Juta bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon