Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 11 sudah bisa dimulai sejak tanggal 9 Oktober hingga nanti berakhir di tanggal 27 Oktober 2023.
Sudahkan Anda mengetahui bagaimana prosedur pendaftarannya? Tepat sekali dalam artikel ini akan dibahas lengkap mengenai Prosedur Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 11.
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru.
Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.
Untuk mendaftar sebagai calon guru penggerak Anda harus memenuhi persyaratan, yang mana syaratnya yaitu sebagai berikut.
Syarat CGP Angkatan 11
- Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi (per 27 Oktober 2023).
Mekanisme Seleksi CGP Angkatan 11
- Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 11 dengan sasaran 497 Kabupaten/Kota.
- Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
- Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
- Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
- Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
- Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:
- a) mengunggah pas foto;
- b) mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
- c) mengunggah Ijazah S1/D4;
- d) mengunggah surat rekomendasi;
- e) mengunggah SK pembagian tugas mengajar terbaru yang memuat jumlah jam mengajar (bagi guru);
- f) mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
- g) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru);
- h) mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah);
- i) mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Modul Ajar.
- Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru penggerak sebelum mengikuti PGP.
- Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP)
Halaman selanjutnya,
Langkah langkah pendaftaran CGP…
Artikel Lengkap! Prosedur Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 11 pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Lengkap! Prosedur Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 11 bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon