Dalam pembaruan informasi terbaru ini, terdapat kabar menggembirakan bagi para guru yang menjadi penerima tunjangan sertifikasi, khususnya untuk periode triwulan 3 tahun 2023. Informasi ini memberikan harapan baru dalam proses pencairan tunjangan yang telah ditunggu-tunggu oleh para guru.
Untuk memahami seluruh rangkaian informasi terbaru yang dimaksud, silakan simak lebih lanjut dalam artikel ini. Pada bulan Oktober, sejumlah guru, terutama yang berhak menerima tunjangan sertifikasi, tengah mengalami proses pencairan tunjangan mereka yang sedang dalam tahap penantian verifikasi data di Sistem Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK). Proses ini merupakan langkah awal sebelum guru-guru diminta untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Kabar gembira yang kami sampaikan dalam pembaruan informasi terbaru ini adalah beberapa guru telah mengalami perubahan status notifikasi pada Info GTK mereka. Awalnya, status mereka ditandai dengan “Kode 08 Menunggu Validasi” yang ditampilkan dalam warna kuning. Namun, sekarang, status tersebut telah berubah menjadi “Kode 08 Sudah Terbit SKTP” dengan warna hijau yang menandakan perubahan signifikan dalam proses pencairan tunjangan mereka.
Yang perlu diperhatikan juga bahwa SKTP ini yaitu untuk semester 2 tahun 2023. Maksudnya dini adalah untuk pencairan tunjangan ini yaitu triwulan 3 masuk di semester 2 begitu juga triwulan 4. Bukan semester tahun ajaran mengajar, tetapi semester pencairan tunjangan sertifikasinya.
SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa seorang guru berhak menerima tunjangan profesinya. Dokumen ini memiliki masa berlaku selama enam bulan dan kini telah diterbitkan bagi guru-guru yang memenuhi syarat.
Untuk memastikan status terbitnya SKTP, guru dapat melakukan pengecekan melalui portal Info GTK. Selanjutnya, SKTP yang sudah diterbitkan akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat guru tersebut mengajar, melalui aplikasi yang berfungsi sebagai penyalur tunjangan.
Perubahan status ini memberikan indikasi kuat bahwa proses pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 akan segera dilaksanakan. Tahapan selanjutnya adalah pemberkasan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Penting untuk dicatat bahwa persyaratan pemberkasan dapat bervariasi antara satu pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya. Bahkan, ada beberapa pemerintah daerah yang mungkin hanya meminta guru untuk menunjukkan SKTP mereka tanpa melibatkan pemberkasan tambahan.
Dengan begitu, pembaruan informasi ini membawa kabar yang menggembirakan bagi para guru, karena pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 tampaknya akan segera terlaksana, dan tahapan-tahapan yang diperlukan dalam proses tersebut semakin mendekati penyelesaian.
Halaman selanjutnya,
Dan apabila dana telah dicairkan…
Artikel SKTP Telah Resmi Terbit, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023 Di Depan Mata pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai SKTP Telah Resmi Terbit, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023 Di Depan Mata bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon