Berikut Syarat dan Tata Cara Mutasi PPPK Kemenag

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Berikut Syarat dan Tata Cara Mutasi PPPK Kemenag kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Cara Mutasi PPPK Kemenag ternyata tidak se sulit yang di pikirkan, lho. Tapi sebelum kamu tahu bagaimana cara melakukan mutasi ini, kamu harus tahu dulu apa itu PPPK. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

PPPK memiliki status yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan tidak dapat di angkat menjadi PNS. PPPK juga tidak dapat di pindahkan dari satu jabatan ke jabatan lain atau dari satu instansi ke instansi lain selama masa perjanjian kerja berlangsung.

Ini semua sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Namun, apakah PPPK sama sekali tidak bisa mutasi? Apakah ada syarat dan langkah-langkah yang harus di penuhi untuk melakukan mutasi PPPK?

Tentu saja ada! Jika kamu penasaran mengenai langkah-langkah yang harus di lakukan untuk mutasi PPPK Kemenag, berikut kami sajikan ulasan lengkapnya untuk kamu semua.

Cara Mutasi PPPK Kemenag

Untuk PPPK yang bekerja di Kementerian Agama (Kemenag), cara mutasi PPPK Kemenag adalah sebagai berikut:

Ajukan Permohonan Mutasi

PPPK Kemenag yang ingin mutasi harus mengajukan permohonan mutasi secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kemenag (SIMPATIKA). SIMPATIKA adalah sistem informasi yang d igunakan oleh Kemenag untuk mengelola data dan proses kepegawaian, termasuk mutasi PPPK Kemenag.

Pilih Menu Mutasi

PPPK Kemenag yang ingin mutasi harus memilih menu Mutasi dan klik Cetak & Surat Ajuan. PPPK Kemenag harus mengisi tujuan mutasi ke instansi dan jabatan yang diinginkan, serta melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti surat pernyataan bersedia dipindahkan, surat keterangan kompetensi, surat keterangan masa kerja, dan lain-lain.

Kirimkan Permohonan Mutasi

PPPK Kemenag yang ingin mutasi harus mengirimkan permohonan mutasi secara online kepada PPK Kemenag di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, sesuai dengan instansi tujuan. Kemudian PPK Kemenag akan melakukan verifikasi, validasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan seleksi kompetensi terhadap permohonan mutasi PPPK Kemenag, serta memberikan persetujuan atau penolakan.

Ikuti Proses Mutasi

Cara mutasi PPPK selanjutnya yaitu dengan mengikuti proses mutasi yang ditetapkan oleh PPK Kemenag, termasuk menandatangani perjanjian kerja baru dengan PPK Kemenag di instansi tujuan. Lalu PPPK Kemenag juga harus melaporkan mutasi kepada BKN melalui SIMPATIKA.

Halaman Selanjutnya

Syarat Mutasi PPPK Kemenag…

Artikel Berikut Syarat dan Tata Cara Mutasi PPPK Kemenag pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Berikut Syarat dan Tata Cara Mutasi PPPK Kemenag bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon