Sudah Ada Kabar Tanggal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4, Simak Selengkap!

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Sudah Ada Kabar Tanggal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4, Simak Selengkap!. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Pencairan tunjangan triwulan 3 sudah masif tersalurkan di semua daerah guru penerima. Setelah pencairan tunjangan triwulan 3 tentu yang ditunggu selanjutnya adalah pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4.

Ingin mengetahui informasi selengkapnya Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4, yuk simak artikel ini hingga tuntas.

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG atau biasa juga disebut dengan tunjangan sertifikasi guru adalah tunjangan yang diberikan  kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai  penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki sertifikat pendidik;
  2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah  binaan Kementerian;
  3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada  Dapodik;
  4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh  Kementerian;
  5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan  sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang  dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan  mengajar;
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan;
  7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik  dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan  sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Jadwal Pencairan Tunjangan Triwulan 4

Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara  Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan  (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:

  • Sinkronisasi Data  28/29 Februari Jadwal Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;
  • Sinkronisasi Data  31 Mei Jadwal Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;
  • Sinkronisasi Data  31 Agustus Jadwal Pembayaran Triwulan III Bulan September;
  • Sinkronisasi Data  31 Oktober Jadwal Pembayaran Triwulan IV Bulan November

Namun apabila kita melihat pada realitas yang terjadi saat ini, bulan November baru pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3, Sehingga bisa dimungkinkan bahwa pencairan tunjangan triwulan 4 akan mundur dari jadwal yang tertuang dalam regulasi diatas.

Apabila melihat pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2022, penerima tunjangan triwulan 4 baru mulai diterima oleh guru penerima yaitu di minggu kedua bulan Desember.

Mungkin saja di tahun 2023 ini juga, memiliki waktu yang sama.Mari kita tunggu bersama informasi selanjutnya.

Demikian informasi mengenai Sudah Ada Kabar Tanggal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4, Simak Selengkap!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon