Honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status perjanjian kerja atau ASN PPPK terus menyuarakan peniadaan masa kontrak PPPK.
Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK
Honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status perjanjian kerja atau ASN PPPK terus menyuarakan peniadaan masa kontrak PPPK.
Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemendikbudristek, bahkan telah mengusulkan kepada KemenPAN-RB agar masa kontrak PPPK guru dihapuskan.
Dirjen Nunuk tetap berpegang teguh pada usulan tersebut dan terus berupaya agar disetujui oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Masa kontrak PPPK ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dirjen Nunuk mengatakan bahwa dia tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja. Ia memiliki alasan yang kuat untuk tidak menginginkan sistem kontrak untuk guru PPPK.
Pertama, merekrut guru-guru profesional menjadi sulit. Selama rekrutmen PPPK guru dari 2021 hingga 2023, usulan dari pemerintah daerah minim.
Oleh karena itu, diharapkan guru yang sudah direkrut bisa bekerja sampai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun tanpa masa kontrak PPPK.
Kedua, proses pembelajaran bersifat kontinu sehingga memerlukan guru pembelajar. Setelah direkrut menjadi ASN PPPK, guru diwajibkan meningkatkan kompetensinya, dengan Kemendikbudristek menyediakan berbagai program peningkatan kompetensi.
Ketiga, Kemendikbudristek masih membutuhkan 1,2 juta guru hingga 2024, yang akan dipenuhi melalui rekrutmen 1 juta PPPK guru.
Dirjen Nunuk mengatakan bahwa guru PPPK yang sudah direkrut sebaiknya tidak perlu dibatasi dengan masa kontrak lagi.
Dirjen Nunuk khawatir bahwa jika masa kontrak PPPK dibatasi, akan memakan waktu lama untuk merekrut dan membina kembali.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek berusaha mempertahankan guru PPPK yang sudah ada sampai BUP, dan merekrut baru hanya untuk mengisi posisi yang kosong akibat pensiun, meninggal, atau berhenti.
Tahun ini, Kemendikbudristek akan merekrut sekitar 300 ribu guru untuk memenuhi kebutuhan 1,2 juta itu. Dengan demikian, target pemenuhan guru ASN melalui rekrutmen PPPK, insyaallah dituntaskan tahun ini termasuk 12 ribuan guru P1, lanjut Dirjen Nunuk.
Pada seleksi PPPK 2024 sendiri mendatang formasi yang dibuka akan lebih difokuskan pada tenaga kependidikan (tendik).
Berdasarkan pernyataan Dirjen Nunuk, terlihat bahwa tendik menjadi prioritas dalam proses perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.
Halaman Selanjutnya
Ia mengatakan bahwa seiring dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Artikel Informasi Terbaru Dirjen Nunuk Mengenai Penghapusan Masa Kontrak PPPK pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.
Semoga artikel informasi di atas mengenai Informasi Terbaru Dirjen Nunuk Mengenai Penghapusan Masa Kontrak PPPK bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.
EmoticonEmoticon