Selamat! Sebanyak 400 Ribu PNS dan PPPK Kategori Ini Peroleh Zakat

Salam Pendidikan, Mengutip dari wartaguru.id berikut sebuah artikel yang berjudul Selamat! Sebanyak 400 Ribu PNS dan PPPK Kategori Ini Peroleh Zakat kami persembahkan untuk para pendidik sekalian.

Sejumlah 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau ASN PNS dan PPPK dinyatakan berada dalam kategori miskin atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro.

Menurutnya, dari total 4,2 juta ASN di Indonesia, 10 persen di antaranya, atau sekitar 400 ribu, termasuk ke dalam kategori MBR.

MBR sendiri adalah kelompok masyarakat dengan keterbatasan daya beli yang memerlukan dukungan pemerintah, khususnya terkait dengan perumahan.

Beberapa indikator, seperti penghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan, memasukkan sebagian ASN ke dalam kategori MBR.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/KPTS/M/2023, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dibagi sesuai wilayah dan status perkawinan.

MBR di seluruh wilayah, kecuali Papua dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan (belum menikah) dan Rp8 juta per bulan (sudah menikah), sedangkan peserta Tapera dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan termasuk MBR.

Di Papua, pendapatan maksimal untuk MBR adalah Rp7,5 juta per bulan (belum menikah) dan Rp10 juta per bulan (sudah menikah), sedangkan peserta Tapera dengan pendapatan maksimal Rp10 juta per bulan juga dianggap MBR.

Suhajar menjelaskan bahwa saat ini penerima zakat memiliki batasan tertentu, dan ASN PNS dan PPPK golongan II dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta masuk ke dalam kriteria tersebut.

Indikator kemiskinan juga melibatkan pertimbangan lain, termasuk kepemilikan rumah yang layak huni. Mereka yang menikah dan memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan dapat dikategorikan sebagai MBR.

Suhajar menambahkan bahwa kesejahteraan ASN PNS dan PPPK dan status kemiskinan dapat diukur dari kepemilikan rumah yang memenuhi standar tertentu.

PNS yang berjumlah sekitar 400 ribu orang ini, termasuk yang menikah dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan, diakui sebagai bagian dari MBR.

Meskipun memiliki penghasilan Rp 8 juta, jika sudah menikah dan pasangannya tidak bekerja, mereka masih dapat dianggap tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga secara layak.

Suhajar menjelaskan bahwa ini tidak termasuk belanja pegawai yang dapat diakses oleh semua orang, misalnya, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan undangan rapat.

Pandangannya terhadap kesejahteraan ASN dapat dilihat pada kepemilikan rumah yang layak huni sebagai indikator.

Halaman Selanjutnya

Dia menjelaskan bahwa Kementerian PUPR telah menetapkan standar rumah layak huni

Artikel Selamat! Sebanyak 400 Ribu PNS dan PPPK Kategori Ini Peroleh Zakat pertama kali tampil pada WartaGuru.ID.



Semoga artikel informasi di atas mengenai Selamat! Sebanyak 400 Ribu PNS dan PPPK Kategori Ini Peroleh Zakat bermanfaat dan menambah pengetahuan serta ilmu kita semua.


EmoticonEmoticon