Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 telat bayar. Karena hal ini, para guru yang belum menerima tunjangan ini langsung mengutarakan kekesalannya dengan menuntut pemerintah agar segera membayarkan tunjangan tepat waktu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani memberi instruksi tegas kepada pemerintah daerah agar segera menyalurkan dana TPG ke rekening guru secepatnya. Nunuk memberikan batas waktu 2 minggu atau 14 hari kerja untuk pemda sejak dana TPG masuk rekening kas umum daerah.
Instruksi Dirjen GTK untuk Pemerintah Daerah
Menurut laporan Dirjen GTK, proses penyaluran TPG triwulan I tahun 2024 hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru 26 pemda yang menyalurkan dana TPG ke rekening guru. Terdapat pula 297 pemda yang dilaporkan masih dalam proses penyaluran dana TPG.
“Terdapat 223 pemda yang belum bisa menyalurkan dana TPG karena masih dalam proses penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah setelah Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK memberikan rekomendasi percepatan penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah,” pungkasnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 9 Mei 2024.
Nunuk mengimbau satuan pendidikan memperbarui dapodik dan mengisi beban kerja guru agar dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kemendikbudristek.
“Apabila guru telah memenuhi syarat, maka akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima TPG sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya masalah serupa (keterlambatan pembayaran),” terangnya.
Halaman selanjutnya,
Nunuk juga memastikan untuk ke depannya…
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon