RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang RESMI Ini 4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Yang Lain Sabar Dulu. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Kabar baik sudah resmi rilis untuk kriteria guru honorer yang bisa daftar seleksi (PPPK Guru) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru tahun 2024.

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 346 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui kriteria guru honorer yang bisa daftar PPPK 2024.

4 Kriteria Honorer Yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024

Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:

1. Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JG guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Guru dengan kriteria ini dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

Apabila Anda termasuk pelamar prioritas namun bukan berasal dari instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan untuk memiliki surat izin untuk melamar pada sekelsi PPPK JF guru di unatnasi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan.

2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK- II)

Yaitu bagi pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks TKH-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Guru dengan kriteria ini dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Instansi daerah

Guru Non ASN ini, terdiri dari:

  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah, atau
  • Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi mengajar saat mendaftar.

Guru dengan kriteria ini dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

Halaman selanjutnya,

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.


EmoticonEmoticon