Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat edaran terbaru tertanggal 29 Agustus 2024 untuk guru ASN maupun Non ASN.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Melalui surat dengan nomor 2543/B3/GT.03.00/2024 perihal : Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler Angkatan 12, yang terbuka baik untuk guru ASN maupun Non ASN.
Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Sejumlah 85 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota menjadi sasaran rekrutmen PGP Angkatan 12. Sasaran wilayah diprioritaskan bagi kabupaten/kota yang lulusan guru penggeraknya masih sangat kurang dibanding kebutuhan kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Sasaran wilayah juga dibuka pada kabupaten/ kota yang lulusan seleksinya banyak tetapi belum menjalankan PGP. Sasaran wilayah provinsi (pada satuan SMA, SMA, dan SLB) pada PGP Angkatan 12 tidak dibuka karena kebutuhan GP seluruh provinsi sudah terpenuhi.
Pembukaan rekrutmen PGP angkatan 12 ini akan diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di daerah masing-masing.
PGP angkatan 12 akan dilaksanakan pada awal tahun 2025 selama 6 (enam) bulan. Pembelajaran dengan menggunakan pola belajar mandiri, terbimbing melalui sistem belajar daring (bersama fasilitator dan instruktur) dan belajar luring melalui lokakarya (bersama pengajar praktik).
Pada pelaksanaan pendidikan (PGP regular) Angkatan 12, Kemendikbudristek mendorong pelibatan pemerintah daerah yang menjadi sasaran untuk pembiayaan secara mandiri (pembiayaan dari APBD), pembiayaan dialokasikan pada proses pendidikan (selama 6 bulan) bagi CGP yang telah dinyatakan lulus seleksi (rekrutmen).
Lebih lanjut model pembiayaan mandiri PGP oleh pemerintah daerah dapat dikoordinasikan dengan BBGP/BGP wilayahnya, sebagai penyelenggara PGP. Pembiayaan PGP yang bersumber dari APBN, diprioritaskan bagi daerah yang mempunyai lulusan Guru Penggerak yang jumlahnya sangat minim dan tabungan angkatan sebelumnya.
Calon/ Peserta Guru Penggerak
- Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD dan SMP.
- Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD dan SMP.
Untuk satuan pendidikan formal jenjang SMA, SMK dan SLB tidak dibuka pendaftaran untuk Calon Guru Penggerak dikarenakan jumlah Guru Penggerak saat ini di jenjang tersebut sudah mencukupi proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Halaman selanjutnya,
Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.
EmoticonEmoticon