Tampilkan postingan dengan label pkn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pkn. Tampilkan semua postingan

Urutan Peraturan UU di Indonesia

Undang-Undang Dasar merupakan bagian dari hukum dasar yang bersifat tertulis, di samping ada hukum yang sifatnya tidak tertulis.

Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bagian dari hukum yang tertulis. Peraturan perundang-undangan bagi warga negara merupakan pedoman dan sumber tertib hukum yang melindungi hak-hak warga negara dan mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Adapun ciri-ciri peraturan perundang-undangan adalah:
1. Keputusan itu dikeluarkan oleh yang berwenang.
2. Isinya mengikat secara umum, tidak hanya orang tertentu saja.
3. Sifatnya abstrak.

Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, setelah bergulirnya reformasi, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pernbentukan Peraturan Perundangundangan.

Tujuan dikeluarkannya Undang-undang tersebut adalah untuk membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta untuk memenuhi perintah pasal 22A UUD 1945 dan Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan (hirarki) Peraturan Perundang-undangan.

Dalam Pasal 7 Undang-undang No. 10 tahun 2004 dinyatakan tentang jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.

HASIL-HASIL AMANDEMEN UUD 1945

HASIL-HASIL AMANDEMEN UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah konstitusi yang rigid atau kaku, tetapi sebaliknya sebagai konstitusi yang luwes atau fleksibel. Artinya UUD 1945 mempunyai prosedur yang mudah untuk merubahnya. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 37 UUD 1945, yang mengatur mekanisme yang harus dilewati untuk mengubah UUD 1945. Ada dua pola untuk mengubah UUD 1945, yaitu pola pertama mengubah dalam arti mengganti UUD 1945 dengan UUD yang baru sama sekali, dan pola yang kedua yaitu mengubah dalam arti mengamandemen UUD 1945. Melalui pola yang kedua ini akan terjadi beberapa perubahan dan penyempurnaan UUD 1945, akan tetapi tidak sampai menghilangkan kerangka dasarnya Berta nilai-nilai kesejarahannya.

Apabila kita cermati dalam UUD 1945 pasal 3 disebutkan “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”, dan Pasal 37 dalam UUD 1945 menyatakan “usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Pasal 3 UUD 1945 memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada MPR untuk mengubah (mengamandemen) UUD. Amandemen UUD dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mudah dan komprehensif kepada penyelenggara negara dan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Di samping itu, amandemen UUD 1945 akan memungkinkan untuk memasukkan materi-materi yang belum dijumpai dalam UUD. Materi-materi tersebut sudah menjadi tuntutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan pasal 37 UUD 1945 memberikan arah dan prosedur untuk mengubah UUD 1945, Pelaksanaan perubahan UUD yang dilakukan MPR dari tahun 1999 hingga 2001 melalui empat kali sidang majelis. Perubahan pertama UUD 1945 merupakan hasil Sidang Umum MPR tahun 1999. Perubahan kedua UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2000, perubahan ketiga UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan 2001, dan perubahan keempat UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2002.

Perubahan yang dilakukan oleh MPR dapat dibagi menjadi empat jenis perubahan, yaitu:

1. mengubah rumusan yang sudah ada, contoh pasal 2 ayat 1 sebelum diubah berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.” Setelah diamandemen menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.

2. membuat rumusan yang baru sama sekali, contoh pasal 6a ayat 1 berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.

3. menghapus atau menghilangkan yang ada, misalnya ketentuan dalam Bab IV UUD 1945 tentang Dewan Pertimbangan Agung dihilangkan.

Dua pola perubahan UUD 1945:
1) mengganti sama sekali
2) mengubah/mengamandemen.

Amandemen UUD 1945 mengikuti pola kedua Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. (Sumber: Ensiklopedi Umum untuk Pelajar 10,memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya, contohnya pasal 34 yang sebelum diamandemen jumlah pasalnya hanya satu, setelah diamandemen menjadi empat pasa.

Dalam sidang umum MPR 1999 telah disepakati untuk mengamandemen UUD 1945 sebatas batang tubuhnya saja. Sementara Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan untuk tidak diubah, sebab di dalam pembukaan tersebut terdapat prinsip-prinsip falsafah negara yang paling mendasar dan memuat kaidah pokok negara yang fundamental.

Adapun hasil-hasil amandemen UUD 1945 secara umum dari perubahaan pertama sampai perubahan yang keempat adalah sebagai berikut:

1. Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, dikembalikan lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2)

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya secara langsung, sehingga tidak ada penjatahan anggota MPR.(Pasal 2)

3. Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena tugas-tugas MPR seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh MPR tetapi diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan visi pemerintahannya. (Pasal 3)

4. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung, dengan masa jabatan paling lama dua periode masa jabatan.

5. Pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan alas desentralisasi.

6. Peranan DPR semakin ditingkatkan dengan memberdayakan fungsi DPR baik fungsi legislasi, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan sehingga terjadi check and balance.

7. Anggota DPR diplih langsung oleh rakyat.

8. DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berfungsi sebagai mediator antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat.

9. Adanya lembaga baru yang memegang kekuasaan yudikatif, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

10. Adanya perhatian secara khusus mengenai HAM, terbukti dengan dimasukkannya HAM secara rinci dalam UUD 1945.

11. Adanya perhatian yang serius dalam bidang pendidikan, dengan memberikan anggaran pendidikan sebesar 20%.

Dengan menyimak hal-hal tersebut di atas, perubahan terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR mempunyai tujuan yang mulia dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sistem politik, meningkatkan kehidupan demokrasi, memberikan kedaulatan yang semakin besar kepada rakyat dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat sesuai dengan hak-haknya. Dengan demikian kita tidak perlu khawatir, karena perubahan terhadap UUD merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

UUD bukanlah suatu ketentuan yang selamanya sesuai dengan perkembangan jaman, tetapi kadang-kadang membutuhkan penyesuaian-penyesuaian seiring dengan perkembangan global.

Empat jenis perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945 Adanya amandemen mengakibatkan pergeseran dan perubahan mendasar, sehingga mengubah corak dan format kelembagaan negara. (Sumber: Ensiklopedi Umum untuk Pelajar, 10, 2005).

Peraturan Presiden (Perpres) dan Perda

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden dalam rangka untuk melaksanakan UUD 1945, Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Hal ini sangat berbeda dengan Peraturan Pemerintah yang dibuat hanya untuk melaksanakan Undang-Undang.

Peraturan Presiden bersifat mengatur bertujuan untuk mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.

Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan Daerah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Peraturan daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi, disamping juga untuk melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh sebab itu, Daerah (Perda) daerah yang satu dengan yang lain bisa saja berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa Peraturan Daerah meliputi:

a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan Gubernur.

b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/ kota bersama bupati/walikota.

c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

Peraturan Pemerintahan (PP)

Peraturan Pemerintahan (PP)

Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian Peraturan Pemerintah tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang karena Peraturan Pemerintah ada sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang.

Ada beberapa kriteria agar peraturan pemerintah dapat dikeluarkan, yaitu:

a. Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya.

b. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam keadaan yang memaksa. Pengajuan rancangan undangundang dapat berasal dari Pemerintah dan DPR, hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan “Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR” UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana.

c. Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas dan mengurangi ketentuan UU induknya.

d. Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asalkan Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.

e. Tidak ada Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan UUD 1945.

Undang-Undang/Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Undang-Undang/Peraturan Pemerintahan  Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 proses pembentukan Undang-Undang dapat dibagi menjadi 3 tahap, yaitu:

a. Persiapan Pembentukan Undang-Undang

Dalam pembentukan UU, Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari Presiden, DPR, maupun DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Namun, untuk RUU yang diajukan oleh DPD hanya diperkenankan RUU berkaitan dengan:
• otonomi daerah;
• hubungan pusat dengan daerah;
• pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
• pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
• perimbangan keuangan pusat dan daerah.

1) Persiapan Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Pemerintah
a) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing.

b) Konsepsi RUU tersebut dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundangundangan.

c) RUU yang sudah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada Pimpinan DPR.

d) Dalam surat Presiden tersebut disebutkan menteri yang akan ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR.

e) DPR mulai membahas RUU tersebut dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.

f) Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.

Setelah Indonesia merdeka rancangan tersebut dibahas kembali dalam sidang PPKI dan akhirnya ditetapkan sebagai UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945

Pembentukan UU, Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari Presiden, DPR, maupun DPD (Dewan PerwakilanPersiapan Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPR (hak inisiatif) dan DPD

a) Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR diusulkan oleh DPR (RUU tersebut dapat juga dari DPD yang diajukan kepada DPR).

b) RUU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.

c) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima.

d) Menteri yang ditugasi oleh Presiden dalam pembahasan di DPR mengkoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundangundangan.

e) Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR.

b. Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang

1) Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, dan atau dengan DPD apabila RUU yang dibahas mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU hanya sampai pada tahap rapat komisi/panitialalat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.

3) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan RUU diwakili oleh komisi yang membidangi materi muatan RUU yang dibahas.

4) Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan, yaitu:

a) Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam rapat paripurna. Pada tingkat pertama ini apabila RUU diajukan oleh Presiden. Maka yang memberi penjelasan adalah Pemerintah (Presiden) atau menteri yang ditugasi. Tetapi apabila RUU datang dari DPR penjelasan dilakukan oleh pimpinan komisi atau rapat gabungan komisi atau rapat panitia khusus.


b) Pembicaraan Tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Pada pembicaraan tingkat II, apabila RUU dari pemerintah, maka dilakukan pemandangan umum dari anggota DPR yang membawa suara fraksinya masing-masing terhadap RUU.

Pemerintah kemudian menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum tersebut. Apabila RUU dari DPR, maka diadakan tanggapan pemerintah terhadap RUU tersebut. Setelah itu DPR memberikan tanggapan dan penjelasan yang disampaikan oleh pimpinan komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus atas nama DPR.Pembicaraan Tingkat III dilakukan dalam rapat komisi/rapat gabungan komisi/rapat panitia khusus.

Dalam pembicaraan tingkat ini dilakukan rapat komisi/rapat gabungan komisi/rapat panitia khusus bersama pemerintah membahas RUU tersebut secara keseluruhan mulai dari pembukaan, pasal-pasal, sampai bagian akhir rancangan undangundang tersebut.

d) Pembicaraan Tingkat IV dilakukan dalam rapat paripurna. Pada tingkat yang terakhir ini dilakukan laporan hasil pembicaraan di tingkat komisi/gabungan komisi/rapat panitia khusus.

Penyampaian pendapat terakhir dari fraksi-fraksi yang disampaikan oleh anggota-angotanya dan dilakukan pengambilan keputusan. Pada tingkat ini pemerintah juga diberi kesempatan untuk memberikan sambutan terhadap pengambilan keputusan tersebut.

5) RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU.

6) Penyampaian RUU tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

7) RUU tersebut disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

8) Dalam hal RUU tidak dapat ditanda tangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

c. Pengundangan dan Penyebarluasan UU

1) Setelah RUU disahkan oleh Presiden menjadi UU maka UU tersebut harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

2) Pengundangan dalam Lembaran Negara RI dilaksanakan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.

3) Undang-Undang tersebut mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan.

4) Pemerintah wajib menyebarluaskan Undang-Undang tersebut dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sedangkan proses pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah sebagai berikut.

a. Persiapan Pembentukan Perpu
1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang di keluarkan Presiden harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya.

2) Pengajuan Perpu dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang.

3) Dalam hal Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut harus dicabut.

4) Dalam hal Perpu ditolak oleh DPR, maka Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan Perpu tersebut.

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU.

Setelah RUU disahkan oleh Presiden menjadi UU, maka UU tersebut harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2004 dinyatakan bahwa pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. Dengan demikian prosedur pembahasan Perpu di DPR sama dengan pembahasan RUU di DPR, sehingga paparan pembahasan RUL: di atas sudah memberikan gambaran yang jelas bagi pembahasan dan pengesahan Perpu menjadi UU.

c. Pengundangan dan Penyebarluasan Perpu
Pada tahap ini juga mempunyai prosedur yang sama seperti pada pengundangan dan penyebarluasan UU.

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Undang-Undang Dasar merupakan bagian dari hukum dasar yang bersifat tertulis, di samping ada hukum yang sifatnya tidak tertulis.

Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bagian dari hukum yang tertulis. Peraturan perundang-undangan bagi warga negara merupakan pedoman dan sumber tertib hukum yang melindungi hak-hak warga negara dan mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Adapun ciri-ciri peraturan perundang-undangan adalah:

1. Keputusan itu dikeluarkan oleh yang berwenang.

2. Isinya mengikat secara umum, tidak hanya orang tertentu saja.

3. Sifatnya abstrak.

Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, setelah bergulirnya reformasi, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pernbentukan Peraturan Perundangundangan.

Tujuan dikeluarkannya Undang-undang tersebut adalah untuk membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta untuk memenuhi perintah pasal 22A UUD 1945 dan Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan (hirarki) Peraturan Perundang-undangan.

Dalam Pasal 7 Undang-undang No. 10 tahun 2004 dinyatakan tentang jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

3. Peraturan Pemerintah;

4. Peraturan Presiden;

5. Peraturan Daerah.Undang-Undang Dasar 1945

Untuk memperjelas pemahaman tentang susunan Peraturan Perundang-undangan di atas akan dibahas sebagai berikut:
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara Indonesia yang memuat tentang:

a. hak-hak asasi manusia;
b. hak dan kewajiban warga negara;
c. pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
d. wilayah negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara.

Sebagai peraturan negara yang tertinggi, UUD 1945 menjadi acuan dan parameter dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh sebab itu, peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dapat Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negaramemuat ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Namun demikian pada awal masa reformasi, pada sidang umum MPR tahun 1999 UUD 1945 mengalami suatu perubahan dengan adanya amandemen UUD 1945.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama dengan presiden karena:
a. adanya perintah ketentuan UUD 1945.
b. adanya perintah ketentuan undang-undang yang terdahulu.
c. dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah undang-undang yang sudah ada.
d. berkaitan dengan hak asasi manusia.
e. berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.

Pengajuan rancangan undang-undang dapat berasal dari Pemerintah dan DPR, hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan “Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR”. dan Pasal 21 ayat 1 yang berbunyi “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang”. Pengajuan usul rancangan undang-undang oleh DPR disebut hak inisiatif.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU merupakan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sama dengan undang-undang, hanya saja kalau undang-undang dinyatakan sah berlaku atas persetujuan DPR dan Presiden, sedangkan Perpu dibuat oleh Presiden karena keadaan yang memaksa atau dalam keadaan darurat, sehingga pemberlakuannya tanpa persetujuan DPR. Namun demikian, Presiden tidak boleh seenaknya mengeluarkan Perpu karena adanya ketentuan sebagai berikut.

a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya.

b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.

c. Apabila DPR menolak Perpu tersebut, maka Perpu itu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

HAKIKAT DEMOKRASI

HAKIKAT DEMOKRASI

Sebagian besar negara-negara di dunia menamakan dirinya negara demokrasi. Bahkan negara yang tidak menjalankan prinsip-prinsip aemokrasi pun enggan apabila negaranya disebut sebagai negara yang tidak demokratis. Hal ini membuktikan bahwa paham demokrasi sudah menjadi paham yang dianut oleh negara-negara di dunia. Indonesia adalah negara yang bentuk tata pemerintahannya demokrasi seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945. Kehidupan yang demokratis seakanakan menjadi sosok idola dalam masyarakat, khususnya semenjak digulirkannya gerakan reformasi oleh masyarakat bersama-sama mahasiswa.

Pengertian Demokrasi

Apakah kalian pernah mendengar istilah pesta demokrasi? Setiap mendengar istilah tersebut pikiran kita langsung tertuju pada pelaksanaan pemilihan umum. Kalau kita berbicara mengenai pemilu, kegiatan yang banyak dibicarakan dalam masyarakat adalah kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan suatu kebijakan berdasarkan keinginan masyarakat.

Kegiatan kampanye biasanya dilakukan dengan arak-arakan yang melibatkan massa dalam jumlah yang besar sebagai pendukung partai tertentu. Demikian pula pada saat pemungutan suara, rakyat dating berbondong-bondong untuk memberikan suaranya di TPS wilayahnya masing-masing. Hal ini merupakan wujud dari pelaksanaan hak warga negara dalam bidang politik untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat itulah nanti yang akan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pemerintahan maupun dalam pembuatan perangkat-perangkat hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pemilu tidak terlepas dari kehidupan demokrasi suatu negara. Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos yang artinya rakyat, dan kratos (kratein) yang berarti pemerintahan. Dengan demikian, secara sederhana demokrasi dapat diartikan pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, atau dapat juga diartikan sebagai kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat, dan untuk rakyat. Istilah demokrasi pada mulanya digunakan di Yunani Kuno. Ketika itu rakyat menjadi penentu dalam Kebijakan pemerintah. Mereka dapat memberikan pendapat dan suaranya secara langsung. Keikutsertaan rakyat pada waktu itu masih sangat dimungkinkan karena jumlah penduduk masih sedikit.

Dengan adanya perkembangan jaman dan bertambahnya jumlah penduduk, demokrasi langsung tidak dapat diterapkan lagi, terutama di negara-negara besar yang mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar. Hal inilah yang mendorong muncunya demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung. Dasar pertimbangan dilaksanakannya demokrasi tidak langsung adalah bertambahnya jumlah penduduk, masalah yang dihadapi pemerintah semakin kompleks dan warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri. Rakyat memberikan kepercayaan kepada sekelompok orang untuk mengatur dan mengelola negara tentunya sesuai dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.

Abraham Lincoln adalah salah seorang mantan Presiden Amerika Serikat yang sangat populer. la adalah seorang pejuang demokrasi dan emansipasi dengan mengesahkan undang-undang Pengertian demokrasi berdasarkan istilahnya dapat dilihat dari pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut:

a. Menurut Joseph A. Schmeter, Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetetif atas suara rakyat.

b. Menurut Sidney Hook, demokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

c. Menurut Henry B. Mayo, demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

d. Menurut Affan Gaffar, demokrasi mempunyai dua makna, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif), yaitu demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara, dan demokrasi empirik yaitu demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.

Dari beberapa pengertian demokrasi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hakikat demokrasi mengandung tiga hal, yaitu:

a. Pemerintahan dari Rakyat (Government of the People)

Pemerintahan dari rakyat berkaitan dengan pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat. Pemerintahan yang sah dan diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.

Dengan legitimasi dari rakyat pemerintahan itu dapat menjalankan roda birokrasi dan mewujudkan program-programnya sesuai dengan aspirasi rakyat.

b. Pemerintahan oleh Rakyat (Government by People)

Pemerintahan oleh rakyat adalah pemerintahan yang mendapat kewenangan untuk menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas dorongan dan keinginannya sendiri. Di camping itu pemerintah berada di bawah pengawasan rakyat. Oleh sebab itu pemerintah harus tunduk pada kehendak rakyat. Pengawasan itu dapat dilakukan melalui lembaga perwakilan rakyat atau DPR baik secara langsung maupun tidak langsung.


c. Pemerintah untuk Rakyat (Government for the People)

Pemerintah untuk rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat, Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas kepentingan yang lainnya. Oleh sebab itu, pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodir aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan program-programnya.

Nilai-Nilai Demokrasi dan Sejarah Demokrasi

Nilai-Nilai Demokrasi

Demokrasi bukan hanya merupakan sistem pemerintahan saja, tetapi juga suatu gaya hidup serta tata masyarakat tertentu. Oleh karena itu, demokrasi mengandung unsur-unsur nilai (value). Henry B Mayo telah mencoba untuk merinci nilai-nilai ini, namun dengan catatan tidak semua masyarakat yang demokrasi menganut nilai-nilai yang dirinci ini.

Beberapa nilai demokrasi yang disampaikan oleh Henry B Mayo, yaitu:
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
Dalam setiap masyarakat terdapat perselisihan pendapat serta kepentingan dianggap wajar untuk diperjuangkan dalam alam demokrasi. Perselisihan-persilihan itu harus dapat diselesaikan melalui perundingan serta dialog yang terbuka dalam usaha untuk mencapai kompromi, konsensus atau mufakat.

b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Dalam setiap masyarakat yang modern akan terjadi perubahan sosial, yang disebabkan oleh factor-faktor perkembangan teknologi, perubahan-perubahan pola kepadatan penduduk, pola-pola perdagangan dan sebagainya. Pemerintah harus dapat mengambil suatu kebijakan kepada perubahan-perubahan ini.

c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. Pergantian atas dasar keturunan atau dengan mengangkat dirinya sendiri ataupun melalu coup d’etat, dianggap tidak wajar dalam demokrasi.Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.

Golongangolongan minoritas, yang sedikit banyak akan terkena paksaan, akan lebih menerima bila diberi kesempatan untuk turut serta dalam diskusi-diskusi yang terbuka dan kreatif. Mereka dapat lebih terdorong untuk memberikan dukungan sekalipun bersyarat.

e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku.

f. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokrasi umumnya pelanggaran terhadap keadilan tidak akan terlalu sering terjadi, oleh karena itu golongan-golongan terbesar diwakili dalam lembaga perwakilan, tetapi tidak dapat dihindarkan bahwa beberapa golongan akan merasa diperlakukan tidak adil.

Sejarah Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka, kehidupan yang demokratis sudah dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat dilihat dari lahirnya berbagai perkumpulan dan perserikatan, seperti Budi Utomo, Serikat Islam, perkumpulan keagamaan (NU dan Muhammadiyah), perkumpulan partai-partai, perhimpunan pelajar, organisasi sosial dan lain-lain.

Salah satu tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang sekaligus sebagai tonggak demokrasi di Indonesia adalah dengan adanya Konggres Pemuda II. Musyawarah yang diterapkan dalam Konggres Pemuda II akhirnya dapat membuat suatu kesepakatan penting dan sekaligus menyatukan semua komponen pemuda Indonesia yang semula terpecah-pecah dalam organisasi kepemudaan yang bersifat kedaerahan, yaitu dengan lahirnya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

Bukti lain bahwa bangsa Indonesia sudah melaksanakan kehidupan yang demokratis adalah sidang BPUPKI yang membahas rancangan dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar secara bermusyawarah. Demikian pula pada saat disusunnya teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia , yang kemudian dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No.56 Jakarta, merupakan wujud nyata dari pengambilan keputusan secara demokratis.

Secara garis besar pelaksanaan demokrasi Indonesia yang dimulai sejak proklamasi kemerdekaaan dibedakan menjadi beberapa periode, yaitu:

a. Periode Berlakunya Demokrasi Liberal (1945-1959)

Pada masa ini, awal mulanya diterapkan demokrasi dengan sistem kabinet presidensial yaitu para menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga yang berhak memberhentikannya adalah presiden. Namun setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X yang menyatakan BP KNIP menjadi sebuah lembaga yang berwenang sebagaimana lembaga negara, kemudian diperkuat dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 yang menyatakan diperbolehkannya pembentukanmultipartai, serta Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang menegaskan tanggung jawab adalah dalam tangan menteri. Lahirlah sistem pemerintahan parlementer yang pada prinsipnya menegaskan pertanggung jawaban menteri-menteri kepada parlemen. Pemberlakuan UUDS 1950 menegaskan berlakunya sistem parlementer dengan multipartai. Namun perkembangan partai-partai tidak dapat berlangsung lama karena koalisi yang dibangun sangat rapuh dan gampang pecah, sehingga mengakibatkan tidak stabilnya pemerintahan pada saat ituPeriode Berlakunya Demokrasi Terpimpin (1959—1965) Setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali, dan berakhirnya pelaksanaan demokrasi liberal. Kemacetan politik yang terjadi pada masa itu dapat diselesaikan dengan menggunakan demokrasi terpimpin, di mana dominasi kepemimpinan yang kuat akan dapat mengendalikan kekuatan politik yang ada pada saat itu.

Keadaan pada masa demokrasi terpimpin diwarnai oleh tank menarik tiga kekuatan politik yang paling utama, yaitu Soekarno, Angkatan Darat dan PKI. Soekarno membutuhkan PKI untuk menandingi kekuatan Angkatan Darat yang beralih fungsi sebagai kekuatan politik, sedangkan PKI memerlukan Soekarno untuk mendapatkan perlindungan presiden dalam melawan Angkatan Darat. Angkatan darat sendiri membutuhkan Soekarno untuk mendapatkan legitimasi agar dapat terjun ke arena politik Indonesia.

Adanya tank ulur dalam kehidupan politik saat itu, memunculkan masalah-masalah besar yang menyimpang dari kehidupan demokrasi yang berdasarkan UUD 1945, yaitu:

1) Presiden diangkat sebagai presiden seumur hidup berdasarkan ketetapan MPRS No.lI1/1963.
2) Adanya perangkapan jabatan oleh beberapa orang, di mana seorang anggota kabinet dapat juga sekaligus menjadi anggota MPRS.
3) Keanggotaan MPRS dan lembaga negara lain tidak melalui proses demokrasi yang baik, karena dilakukan dengan cara menunjuk seseorang untuk menjadi anggota lembaga negara tertentu.
4) Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung berpusat pada kekuasaan presiden yang melebihi apa yang ditentukan oleh UUD 1945, yaitu dengan keluarnya produk hukum yang setingkat undangundang dalam bentuk penetapan presiden (Penpres). Misalnya Penpres No.2/1959 tentang pembentukan MPRS, Penpres No.3/1959 tentang DPAS dan Penpres No.3/1960 tentang DPRGR.
5) DPR basil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR, dan dibentuklah DPRGR tanpa melalui pemilu.
6) Terjadinya penyelewengan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945, dengan berlakunya ajaran Nasakom (Nasionalisme, Agama, Komunis).
7) Terjadinya Pembrontakan Gerakan 30 September PKI (G 30 S/PKI) yang mengajarkan ideologi komunis.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam keadaan yang memaksa..Peristiwa Gerakan 30 September PKI dapat ditumpas dan dibubarkan beserta dengan antek-anteknya, bahkan PKI menjadi organisasi eriarang. Hancurnya PKI, menandai berakhirnya sistem demokrasi terpimpin dan munculnya Orde Baru yang ingin melaksanakan Pancasila UUD 1945 secara murni dan konsekuen

Periode Berlakunya Demokrasi Pancasila (1965—1998)

Gerakan pembrontakan yang dilakukan oleh PKI merupakan puncak penyimpangan yang terjadi pada masa berlakunya demokrasi terpimpin.

Tetapi hal ini menjadi titik tolak bagi pengemban Surat Perintah 11 Maret, yaitu Soeharto untuk menuju puncak kepemimpinan nasional dengan dikeluarkannya ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pengangkatan Soeharto menjadi Presiden Negara Republik Indonesia.

Pada masa orde baru berlaku sistem demokrasi pancasila. Dikatakan demokrasi pancasila karena sistem demokrasi yang diterapkan didasarkan pada Pancasila, yang intinya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakiln yang dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan menjiwai sila kelima. Pengertian demokrasi pancasila tersebut sesuai dengan Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila, di mana dalam ketetapan tersebut disebutkan istilah Demokrasi Pancasiia adalah sama dengan sila keempat dari Pancasila.

Ada beberapa fungsi Demokrasi Pancasila, yaitu:
1) menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara;
2) menjamin tetap tegaknya negara Proklamasi 17 Agustus 1945;
3) menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia;
4) menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila;
5) menjamin adanya hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara lembaga-lembaga negara;
6) menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

Prinsip atau asas pelaksanaan Demokrasi Pancasila menurut pemerintahan orde baru ada tiga, yaitu:
1) menjunjung tinggi hak asasi manusia dan martabat manusia;
2) kekeluargaan dan gotong royong;
3) musyawarah mufakat.
Namun, demokrasi pancasila dalam era Orde Baru hanya sebatas keinginan yang belum pernah terwujud. Karena gagasan yang baik baru sampai taraf wacana belum diterapkan. Praktik kenegaraan dan pemerintahan pada rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. M. Rusli mengungkapkan ciri-ciri rezim orde haru sebagai berikut.

1) Adanya dominasi peranan ABRI dengan adanya Dwi Fungsi ABRI pada saat itu, yaitu disamping sebagai kekuatan pertahanan keamanan ABRI juga mempunyai peranan dalam bidang politik. Hal ini dapat dilihat dengan jatah kursi yang diberikan ABRI dalam MPR;

2) Adanya birokrasi dan sentralisasi dalam pengambilan keputusan politik;

3) Adanya pembatasan terhadap peran dan fungsi partai dalam pengambilan keputusan politikAdanya campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik;

5) Adanya massa mengambang

6) Adanya monolitisasi ideologi negara; yaitu negara tidak membiarkan berkembangnya ideologi-ideologi lain;

7) Adanya inkorporasi; yaitu lembaga-lembaga non pemerintah diharapkan menyatu dengan pemerintah, padahal seharusnya sebagai alat kontrol bagi pemerintah.

Kepemimpinan pada masa Orde Baru bertumpu pada Soeharto sebagai presiden, ABRI, Golkar, dan birokrasi. Pengambilan kebijakan bidang ekonomi lebih ditonjolkan tetapi ruang kebebasan lebih dipersempit, sehingga pada pemerintahan orde baru nyaris tanpa kontrol masyarakat.

Hal ini mengakibatkan kemajuan ekonomi digerogoti oleh korupsi, nepotisme, dan kolusi.

Periode Berlakunya Demokrasi dalam Era Reformasi (1998-Sekarang)

Runtuhnya Orde Baru ditandai dengan adanya krisis kepercayaan yang direspon oleh kelompok penekan (pressure group) dengan mengadakan berbagai macam demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pelajar, LSM, politisi, maupun masyarakat.

Runtuhnya kekuasaan rezim orde baru telah memberikan harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Masa peralihan demokrasi ini merupakan masa yang sangat rumit dan kritis karena pada masa ini akan ditentukan kearah mana demokrasi akan dibangun. Keberhasilan dan kegagalan suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor, yaitu:

1) komposisi elite politik
2) desain institusi politik
3) kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite politik
4) peran masyarakat madani.

Keempat faktor tersebut harus berjalan sinergis sebagai modal untuk mengkonsolidasikan demokrasi. Sedangkan Azyumardi Azra menyatakan langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam tiga bidang besar, yaitu:

1) reformasi konstitusional (constitutional reform) yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik.

2) reformasi kelembagaan (institutional reform and empowerment), yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik;

3) pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis.

Sedangkan dinamika demokrasi pada masa reformasi dapat dilihat berdasarkan aktifitas kenegaraan sebagai berikut.

1) Dikeluarkanya Undang-Undang No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, memberikan ruang dan gerak lebih luas untuk mendirikan partai politik yang memungkinkan berkembangnya multipartai. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 31 Tabun 2002 Pasal 2 Demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa bersama unsur masyarakat lainnya mendorong diakhirinya kekuasaan rezim Orde Baru. Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari kursi kepresidenan, sekaligus mengakhiri rezim orde baru.;ayat 1 yang menyatakan “partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris”.

2) Undang-Undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilu memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun DPD. Bahkan pemilihan presiden dan wakilnya juga dilaksanakan secara langsung.

3) Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya ketetapan MPR No.IX/MPR/1998 dan ditindak lanjuti dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.

4) Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah mempunyai keberanian untuk melakukan fungsi kontrol terhadap ekskutif, sehingga terjadi check and balance.

5) Lembaga tertinngi negara MPR berani mengambil langkah-langkah politik dengan adanya sidang tahunan dan menuntut kepada pemerintah dan lembaga negara lain untuk menyampaikan laporan kemajuan (progress report).

6) Adanya kebebasan media massa tanpa ada rasa takut untuk dicabut surat ijin penerbitannya.

7) Adanya pembatasan masa jabatan presiden, yaitu jabatan presiden paling lama adalah 2 periode masa kepemimpinan.

Pengertian Kesadaran Hukum

Pengertian Kesadaran Hukum

Kesadaran hukum adalah setiap orang menaati aturan-aturan atau norma-norma hukum yang dibuat oleh pemerintah. Selain norma hukum yang berlaku itu, ada pula norma-norma lainnya, yaitu norma agama, norma kesopanan, dan norma kesusilaan. Agar kita dapat tertib dan teratur, seharusnya kita selalu mematuhi norma-norma atau peraturan-peraturan yang berlaku, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Seperti telah kita ketahui bersama, agar masyarakat tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah norma itu dipatuhi. Setiap orang yang menghendaki hidup tertib dan tenteram harus selalu taat dan patuh terhadap hukum atau peraturan-peraturan yang berlaku seperti berikut ini.

a. Di lingkungan keluarga
Setiap anggota keluarga harus dapat mengembangkankesadaran diri dengan membiasakan berperilaku, antara lain:
1) selalu menjaga nama baik keluarga;
2) menaati aturan keuarga yang berlaku;
3) menggunakan fasilitas keluarga secara baik;
4) mendengarkan dan melaksanakan nasihat orang tua; dan
5) menghormati semua anggota keluarga;

b. Di lingkungan sekolah
Kesadaran hukum dapat dikembangkan oleh setiap siswa dengan membiasakan diri melakukan perilaku-perilaku sebagai berikut.
1) Selalu menaati peraturan yang berlaku di sekolah.
2) Disiplin belajar.
3) Ikut upacara bendera dengan tertib.
4) Datang tepat waktu.

c. Di lingkungan masyarakat
Perilaku-perilaku yang mencerminkan sikap sadar hukum di masyarakat antara lain:

1) menjaga nama baik lingkungan masyarakat;
2) menghormati sesama warga masyarakat;
3) taat dan patuh terhadap aturan-aturan masyarakat; dan
4) selalu memelihara ketertiban, keamanan, dan ketentraman.

d. Di lingkungan negara
Bentuk sadar hukum di dalam ruang lingkup kenegaraan antara lain sebagai berikut.
1) Menjaga nama baik bangsa dan negara.
2) Taat dan patuh dalam menjalankan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara.
3) Membayar pajak.
4) Saling hormat antarsesama warga.
5) Tidak main hakim sendiri.
6) Menjaga harta kekayaan negara.
7) Menjaga rahasia negara.
8) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Dalam kehidupan masyarakat, patuh terhadap peraturan sangat bermanfaat untuk menciptakan suasana tertib dan teratur dalam hidup bermasyarakat. Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Hukumlah yang mengatur agar hubungan

antar-sesama manusia dapat berjalan dengan tertib dan teratur sehingga tidak ada anggota masyarakat yang berbuat sewenangwenang terhadap orang lain. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepatuhan, diperlukan kesadaran hukum yang tinggi. Untuk mempertinggi kesadaran hukum, dapat dilakukan melalui pendidikan dan penyuluhan hukum yang menuju pada disiplin hukum. Disiplin hukum inilah yang melahirkan kebudayaan hukum dalam masyarakat.

Membiasakan diri hidup tertib dan teratur dalam kehidupan sehari-hari harus dilatih sejak dini. Hendaknya kehidupan yang tertib dan teratur sudah melekat dalam diri kita. Jika kita melihat ketidaktertiban dan ketidakteraturan, akan tergeraklah hati kita untuk segera menertibkan dan membuatnya teratr.

Dalam kehidupan sehari-hari di rumah, kita dapat menikmati ketenteraman dan kebahagiaan apabila semua penghuninya berperilaku tertib dan patuh pada peraturan yang ada dalam keluarga tersebut. Misalnya, jika ada anggota keluarga yang sedang belajar, anggota keluarga yang lain tidak boleh membunyikan radio atau tape recorder keras-keras karena dapat mengganggu konsentrasi yang sedang belajar. Setiap anggota keluarga bertanggung jawab terhadap kebersihan rumah, membiasakan diri menaruh barang-barang pada tempatnya, misalnya buku-buku, tas sekolah dan alat-alat sekolah lainnya, sepatu, kaos kaki, dan sebagainya. Dengan demikian, jika sewaktu-waktu dibutuhkan, kita tidak repot mencarinya, serta makan dan tidur secara teratur agar kita tidak mudah terserang penyakit dan sebagainya.

Sekolah mempunyai peraturan-peraturan yang dipatuhi oleh seluruh siswa dan pegawai yang ada. Agar kegiatan belajarmengajar dapat berlangsung dengan baik, semuanya harus mempersiapkan diri dengan baik. Seorang siswa yang disiplin, tidak pernah datang terlambat ke sekolah, berpakaian rapi dan selalu menggunakan seragam yang telah ditentukan. Di sekolah siswa tidak boleh membuat kegaduhan dan kerusuhan yang menyebabkan terjadinya perkelahian antarsesama teman ataupun mengundang permusuhan dengan siswa dari sekolah lain.Siswa yang bertanggung jawab tidak akan mengecewakan orang lain. Apabila diserahi tugas, ia akan menyelesaikannya dengan baik, misalnya piket, menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah dan tidak suka mencoret-coret tembok. Apabila ada pekerjaan rumah, ia akan mengerjakan dengan baik.

Demikian apabila ada ulangan, ia akan menyelesaikannya dengan baik dan jujur. Sikap patuh pada diri seseorang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara merupakan perwujudan dari kebiasaan hidup tertib dan patuh pada peraturan. Kepatuhan membayar pajak, membayar retribusi sampah yang dipungut setiap bulan, menaati peraturan lalu lintas dan peraturanperaturan yang lain yang hidup dalam masyarakat hendaknya diimbangi oleh sikap aparatur hukumnya.

Bentuk Sikap Patuh pada Hukum

Bentuk Sikap Patuh pada Hukum

Di negara hukum, semua orang harus tunduk kepada hukum yang berlaku tanpa kecuali. Demikian juga kita yang hidup ini di negara hukum Indonesia tercinta ini, harus patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia sebab pada dasarnya hukum dibuat untuk kebaikan kita semua. Alasan lain kita harus patuh pada hukum adalah karena kepatuhan terhadap hukum menciptakan tertib hukum dan tertib hukum menjamin tercapainya tujuan negara kita.

Sebaliknya, apabila kita tidak patuh pada hukum, maka akan tercipta ketidaktertiban masyarakat bahkan kekacauan dalam masyarakat sehingga meresahkan dan menyengsarakan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menyadari bahwa kita adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain, dan tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Dengan demikian, niscaya kita akan lebih mudah untuk mengendalikan diri agar tidak berbuat sesuatu yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Kita menjadi lebih menghargai dan menghormati perbedaan demi terciptanya kehidupan bersama yang damai, rukun, tertib, dan tenteram.Kepatuhan warga negara terhadap perundang-undangan nasional dapat ditunjukkan dengan sikap-sikap berikut.

1. Membiasakan tertib lalu lintas dalam rangka melaksanakan undang-undang lalu lintas.

2. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan sesuai jumlah dan waktu yang ditentukan dalam melaksanakan undangundang perpajakan.

3. Menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum, dalam rangka melaksanakan UU Pemilihan Umum.

4. Melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan undang-undang sistem pendidikan nasional.

5. Melaksanakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden dan wakil presiden secara langsung dalam rangka melaksanakan UU Pemilihan Presiden dan wakil presiden.

6. Tidak membuat kerusuhan dan teror dalam rangka melaksanakan UU Anti Teroris.

Seseorang yang patuh terhadap peraturan norma, adat istiadat akan merasakan kepuasan dalam hidupnya. Orang yang memiliki kesadaran disiplin diri adalah orang yang mengerti dan melaksanakan kaidah/norma, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab, misalnya dalam tindakan sebagai berikut.

a. Seorang petani berkewajiban mengolah tanahnya secara baik dengan harapan memperoleh hasil yang maksimal.

b. Seorang siswa berkewajiban belajar dengan rajin dan tekun dengan harapan memperoleh ilmu pengetahuan yang banyak.

c. Seorang karyawan berkewajiban menyelesaikan tugasnya dengan harapan menghasilkan produk dan mendapatkan imbalan yang baik pula.

Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kewajiban berdisiplin sesuai dengan tugas, fungsi, dan kedudukannya masing-masing. Contohnya antara lain sebagai berikut.
a. Berangkat ke sekolah pagi-pagi agar tidak terlambat.
b. Membuang sampah pada tempatnya.
c. Masuk sekolah tepat waktu.
d. Pulang sekolah pada waktunya.

Jika disiplin tidak ditegakkan, akibat yang timbul antara lain munculnya kekacauan dan munculnya gangguan keamanan. Selain itu, proses pembangunan dapat terlambat. Hal ini dapat mengakibatkan dampak yang buruk bagi bangsa kita.

Terjadinya pemberontakan serta kekacauan di negara kita merupakan suatu pelajaran yang mahal bagi bangsa Indonesia. Bilamana kita tidak patuh dan disiplin terhadap peraturan, maka kita dinyatakan tidak tertib. Jika kita tidak tertib, timbullah

kekacauan, kerusakan pun segera terjadi.Untuk dapat hidup tenang tenteram dan bahagia, kita harus hidup tertib dan teratur. Supaya kita dapat hidup dan teratur, harus ada tata tertib, yang dapat kita jadikan pegangan atau pedoman bersama. Tata tertib harus dilaksanakan secara patuh dan disiplin.

Kita hendaknya mematuhi norma yang ada dengan penuh kesadaran. Adapun manfaat mematuhi norma antara lain:
a. kegiatan berjalan lancar;
b. ketertiban berjalan sebagaimana yang diharapkan; dan
c. kesejahteraan tercapai.
Kesadaran yang tinggi untuk mematuhi peraturan dan hukum diharapkan dari seluruh masyarakat Indonesia. Tentu kesadaran itu dapat diwujudkan dengan sikap disiplin. Disiplin merupakan sikap patuh dan tertib di dalam melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku.

Mengapa kita sulit untuk menaati peraturan? Ada dua alasan yang menjadi kendala untuk menaati peraturan adalah:
a. kepribadian yang kurang peka terhadap peraturan yang ada. Misalnya kecerobohan, tidak memiliki rasa malu dan dusta.
b. pengaruh lingkungan yang kurang baik yang membuat orang tidak peka terhadap peraturan yang ada. Misalnya, lingkungan masyarakat yang tidak rukun.
Ketertiban, keamanan, ketahanan diri, dan ketahanan nasional merupakan empat hal yang saling berkaitan.
a. Ketertiban adalah keadaan tertib, artinya segala sesuatu dalam kehidupan masyarakat berjalan sesuai dengan aturan hukum norma, kaidah, prinsip, atau kebiasaan dan tata krama yang berlaku.

b. Keamanan adalah keadaan aman, di mana setiap warga masyarakat merasakan ketenteraman lahir batin dalam kehidupan.

c. Ketahanan diri adalah kemampuan dan ketangguhan seseorang dalam menjamin kelangsungan hidupnya menuju perwujudan cita-cita yang dimilikinya.

d. Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan seseorang dalam menjamin kelangsungan hidupnya menuju terwujudnya cita-cita nasional. Ketahanan nasional terbentuk dari ketahanan diri masing-masing warga negara yang bersangkutan. Ketahanan diri dan ketahanan nasional suatu bangsa terwujud dalam kemampuan bangsa itu untuk memelihara ketertiban dan keamanan dalam negara.

Konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia

Konsep Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia

Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hakikat dari Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup:


Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik
  • Bahwa keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuanmitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
  • Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk, dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  • Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
  • Bahwa Pancasila adalah satusatunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  • Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Bahwa seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.


Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
  • Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerahdaerah dalam mengembangkan ekonominya.
  • Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.


Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
  • Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarkat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
  • Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
  • Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
  • Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara. 
Dari uraian di atas semakin jelas tergambar bahwa negara kepulauan Indonesia dipersatukan bukan hanya dari aspek kewilayahannya saja, tetapi meliputi pula aspek ideologi, polittik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan kemanan. Wawasan Nusantara bagi Indonesia merupakan suatu politik kewilayahan bangsa dan negara Indonesia. Sebagai politik kewilayahan, Wawasan Nusantara mempunyai sifat manunggal dan utuh menyeluruh. Wawasan Nusantara bersifat manunggal artinya mendorong terciptanya keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. 

Sedangkan utuh menyeluruh maksudnya menjadikan wilayah nusantara dan rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat serta tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apa pun sesuai dengan asas satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa persatuan Indonesia. 

Klasifikasi Budaya Politik

Klasifikasi Budaya Politik



Klasifikasi Budaya Politik


Budaya politik yang berkembang di dalam masyarakat tentu saja sangat beragam. Hal ini dikarenakan orientasi dan peranan yang dimiliki oleh setiap masyarakat pun beragam. Di dalam kehidupan sehari-hari, mungkin kalian akan menemukan beberapa perilaku dalam kegiatan politik yang menggambarkan orientasi dan peranan suatu kelompok masyarakat sebagai berikut:
  • Dalam Pemilihan Umum, tidak menutup kemungkinan kalian akan menemukan orang yang mengaku memilih partai tertentu karena diberi uang oleh pengurus partai yang bersangkutan. Atau memilih partai yang sama dengan atasan supaya dinaikkan pangkat.
  • Ada orang yang selalu mengkritisi kebijakan pemerintah dan selalu memberikan masukan kepada pemerintah. 
  • Ada juga orang hanya peduli pada kepentingan daerah asalnya, dia sama sekali tidak memperhatikan kepentingan bangsa dan negara. 
  • Ada pula orang yang masa bodoh atau tidak peduli dengan berbagai kegiatan politik yang berlangsung di negaranya.
Keempat contoh diatas merupakan cerminan dari budaya politik suatu masyarakat. Budaya politik masyarakat merupakan gambaran orientasi dan peranan masyarakat dalam setiap aspek kehidupan politik. Berkaitan dengan hal tersebut, Morton Davies sebagaimana dikutip oleh Rusadi Kantaprawira dalam bukunya yang berjudul Sistem Politik Indonesia (2004:30), membagi budaya politik ke dalam tiga tipe, yaitu budaya politik parokial, subjek (kaula) dan partisipan. Untuk lebih jelasnya berikut ini dipaparkan penjelasan ketiga tipe budaya politik tersebut

Budaya Politik Parokial (parochial political culture)

Di dalam kepustakaan-kepustakaan politik, budaya politik parokial sering diartikan sebagai budaya politik yang sempit. Dikatakan sempit karena orientasi individu atau masyarakat masih sangat terbatas pada ruang lingkup yang sempit. Orientasi dan peranan yang dimainkan masih terbatas pada lingkungan atau wilayah tempat ia tinggal. Dengan kata lain, persoalanpersoalan di luar wilayahnya tidak diperdulikannya.

Menurut Rusadi Kantaprawira, budaya politik parokial biasanya terdapat dalam sistem politik tradisional dan sederhana, dengan ciri khas yaitu belum adanya spesialisasi tugas atau peran, sehinggga para pelaku politik belum memiliki peranan yang khusus. Dengan kata lain, satu peranan dilakukan bersamaan dengan peranan yang lain. Misalnya, aktifitas dan peranan pelaku politik dilakukan bersamaan dengan perannya dalam bidang kehidupan lainnya seperti bidang ekonomi dan agama.

Di dalam budaya politik parokial, masyarakat tidak menaruh minat terhadap objek-objek politik secara sepenuhnya. Adapun yang menonjol dalam budaya politik parokial adalah adanya kesadaran anggota masyarakat akan adanya pusat kekuasaan politik di dalam masyarakat yang dipegang oleh kepala adat atau kepala suku. Selain sebagai pemimpin politik, kepala adat atau kepala suku berperan juga sebagai pemimpin agama, dan pemimpin sosial.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam budaya politik parokial tidak dijumpai spesialisasi tugas dan peran dalam kegiatan politik. Kalaupun mungkin ada, dalam intensitas atau kadar yang masih rendah, sehingga tingkat partisipasi politik masyarakatnya pun masih rendah.

Budaya Politik Subjek (subject political culture)

Tipe budaya politik ini agak lebih baik dari tipe pertama. Masyarakat atau individu yang bertipe budaya politik subjek telah memiliki perhatian, dan minat terhadap sistem politik. Hal ini diwujudkan dengan berbagai peran politik yang sesuai dengan kedudukannya. Akan tetapi peran politik yang dilakukannya masih terbatas pada pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengatur masyarakat. Individu atau masyarakat hanya menerima aturan tersebut secara pasrah. Tidak ada keinginan atau hasrat untuk menilai, menelaah atau bahkan mengkritisi setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Dalam budaya politik subjek, individu atau masyarakat berkedudukan sebagai kaula atau dalam istilah masyarakat Jawa disebut kawula gusti, artinya sebagai abdi/pengikut setia pemerintah/raja yang posisinya cenderung pasif. Mereka menganggap bahwa dirinya tidak berdaya mempengaruhi atau merubah sistem politik. Oleh karena itu mereka menyerah dan turut saja kepada semua kebijaksanaan dan keputusan para pemegang kekuasaan dalam masyarakatnya.

Budaya Politik Partisipan (participant political culture)

Budaya politik partisipan merupakan tipe budaya politik yang ideal. Dalam budaya politik partisipan individu atau masyarakat telah memiliki perhatian, kesadaran, minat serta peran politik yang sangat luas. Ia mampu memainkan peran politik baik dalam proses input (yang berupa pemberian tuntutan dan dukungan terhadap sistem politik) maupun dalam proses output (pelaksana, penilai dan pengkritisi setiap kebijaksaanan dan keputusan politik pemerintah).

Kondisi yang diciptakan oleh budaya politik partisipan adalah kondisi masyarakat yang ideal dengan tingkat partisipasi politik yang sangat tinggi. Akan tetapi, hal tersebut dapat terjadi apabila diupayakan secara optimal oleh segenap lapisan masyarakat dan pemerintah melalui berbagai kegiatan yang positif.

Daya kritis masyarakat sudah sepatutnya dibangun dan disempurnakan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa daya kritis masyarakat yang sangat tinggi, akan menjadi alat kontrol yang efektif terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh para pemegang kekuasaan. Dengan demikian, akan tercipta kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyentuh terhadap aspirasi, keinginan
dan kepentingan masyarakat.

berdiri sendiri. Tipe budaya politik yang satu tidak dapat menggantikan tipe budaya politik lainnya. Almond dan Verba dalam bukunya yang berjudul Budaya Politik, Tingkah Laku Politik di Lima Negara (1990:26 - 31)menyimpulkan bahwa budaya politik warga negara adalah budaya politik campuran yang didalamnya banyak individu yang aktif dalam politik, tetapi banyak pula yang mengambil peranan sebagai subjek yang pasif. 
Budaya politik campuran ini menurut Almond dan Verba, terdiri dari tiga bentuk yaitu:
  • Budaya politik subjek-parokial. Dalam budaya politik ini sebagian besar penduduk menolak tuntutan-tuntutan masyarakat kesukuan atau feodal, dan telah mengembangkan kesetian terhadap sistem politik yang lebih kompleks dengan struktur-struktur pemerintahan pusat yang bersifat khusus.

  • Budaya politik subjek-partisipan.
    Dalam budaya politik ini, sebagian besar penduduk telah memperoleh orientasi-orientasi input yang bersifat khusus dan serangkaian orientasi pribadi sebagai seorang aktifis. Sementara sebagian penduduk lainnya terus berorientasi ke arah struktur pemerintah yang otoriter dan secara relatif memiliki serangkaian orientasi pribadi yang pasif.
  • Budaya politik parokial-partisipan.
    Budaya politik ini berlaku di negaranegara berkembang yang pada umumnya masyarakat lebih berbudaya politik parokial, akan tetapi norma-norma dalam struktur pemerintahan yang diperkenalkan kepada masyarakat biasanya bersifat partisipan.
Tipe-tipe budaya politik di atas merupakan suatu sub-sistem dari kebudayaan yang berlaku universal. Sehingga tidak bisa terlepas dari pengaruh kebudayaan universal tersebut. Dengan kata lain, budaya politik merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri-ciri yang khas

Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia

Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia
Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.

Apakah Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia ?

Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Naturalisasi biasa

Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
  • telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
  • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempattinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih;
  • jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
  • membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

2. Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945-1949

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945-1949
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945-1949

Kalau kita mengikuti risalah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, maka kita akan melihat begitu besarnya komitmen para pendiri bangsa ini untuk mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Muhammad Yamin dengan beraninya memasukkan asas peri kerakyatan dalam usulan dasar negara Indonesia merdeka, dan Ir. Soekarno dengan penuh keyakinan memasukkan asas mufakat atau demokrasi dalam usulannya tentang dasar negara Indonesia merdeka yang kemudian diberi nama Pancasila. Keyakinan mereka yang sangat besar tersebut timbul karena dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan mereka. Mereka percaya bahwa demokrasi bukan merupakan sesuatu yang hanya terbatas pada komitmen, tetapi juga merupakan sesuatu yang perlu diwujudkan.

Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945 - 1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Sedangkan elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal ini dikarenakan pemerintah harus memusatkan seluruh energinya bersama-sama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar negara kesatuan tetap hidup.

Partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi fungsinya yang paling utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat anti penjajahan. Karena keadaan yang tidak mengizinkan, Pemilihan Umum belum dapat dilaksanakan sekalipun hal itu telah menjadi salah agenda politik utama.

Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk masa selanjutnya.
  • Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Para pembentuk negara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi, sehingga begitu kita menyatakan kemerdekaan dari pemerintah kolonial Belanda, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak politik yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku dan kedaerahan. 
  • Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaanya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen. 
  • Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masamasa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.

Peran, Tugas Advokat atau Penasehat hukum

Peran Advokat atau Penasehat hukum
Peran Advokat atau Penasehat hukum

Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum para pengguna jasanya. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setiaporang yang memenuhi persyaratan, dapat menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:
  • warga negara Republik Indonesia.
  • bertempat tinggal di Indonesia.
  • tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
  • berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
  • berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
  • lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
  • magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantoradvokat.
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Adapun tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya. Di samping itu, pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar balikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan kewajiban. Adapun yang menjadi hak advokat adalah:
a. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
b. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
c. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
d. Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
f. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Sedangkan yang menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat diantaranya adalah:
a. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
b. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
c. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
d. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
e. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan.

Asas asas Kewarganegaraan Indonesia

Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia

Apakah Asas Kewarganegaraan Indonesia ?
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
  • Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
  • Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
  • Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
  • Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
  • Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa) .
  • Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa) .
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:
  • Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
  • Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
  • Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
  • Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
  • Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian di Indonesia

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian di Indonesia
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian di Indonesia

Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.

Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ada di Indonesia, yaitu:
  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Badan Informasi Geospasial (BIG).
  • Badan Intelijen Negara (BIN).
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
  • Badan Narkotika Nasional (BNN).
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  • Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
  • Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan SAR Nasional (Basarnas).
  • Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  • Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter. Maka untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu?
Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia? 
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

1. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yaitu
yaitu:
  • Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara.
    Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
    Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk me n y e l e n g g a r a k a n peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
  • Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
  • Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undangundang.
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.

2. Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.