Demoralisasi dan Ironi Sistem Pendidikan Nasional yang Sarat Politisasi

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Demoralisasi dan Ironi Sistem Pendidikan Nasional yang Sarat Politisasi. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Oleh: Betty Wahyu Prihatin, S.S

 

Tanpa kita sadari bahwa pendidikan di Indonesia telah mengalami fase demoralisasi (kemerosotan akhlak) sehingga memicu terjadinya krisis nilai dan moral di negeri ini. Maraknya praktik korupsi, kolusi, nepotisme, pembunuhan, perkelahian, tawuran, penganiayaan, penipuan, penyuapan, penggelapan, mafia hukum, makelar kasus dan krisis nilai serta moral lainnya adalah salah satu penanda.

Melihat fenomena itu, harapannya setiap output yang dihasilkan dari sekolah atau perguruan tinggi mampu menjawab kemerosotan akhlak tersebut. Namun faktanya, justru malah menjadi korban baru dengan label modernisasi dan globalisasi. 

Pendidikan merupakan proses interaksi antara manusia dengan lingkungannya yang menghasilkan perubahan perilaku menuju kedewasaan dengan ciri utama munculnya sikap bertanggung jawab. Manusia dewasa adalah mereka yang berani berbuat dan berani bertanggung jawab, baik bertanggung jawab untuk mempertahankan kebenaran atau bahkan bertanggung jawab ketika dia melakukan sebuah kesalahan. 

Dalam undang-undang sistem pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 menetapkan tujuan Pendidikan Nasional, yaitu:“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Namun fakta yang terjadi di lapangan sangatlah berbeda, jauh panggang daripada api. Pendidikan di Indonesia telah mengalami fase demoralisasi karena output yang dihasilkan dari sekolah atau perguruan tinggi tidak dapat mengatasi keterpurukan moral yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini. 

Tulisan ini dibuat berangkat dari keresahan penulis yang melihat fenomena demoralisasi sering terjadi yang memicu terjadinya krisis nilai dan moral. Berbagai upaya rekonstruksi untuk perbaikan kualitas di berbagai lini dan sektor pendidikan seringkali dicanangkan. Baik itu perbaikan sistem, reformulasi kurikulum, upaya peningkatan kualitas guru, hingga pengalokasian anggaran dana sebesar 20% dari APBN pun seakan tak mampu menjawab semua problematika pendidikan bangsa yang kian menggurita. 

Kebijakan Pendidikan Sekuler dalam UU Nomor 20 Tahun 2003

Bila kita mencermati secara mendalam, ternyata proses politik sekularisasi pendidikan ini telah merambah masuk ke dalam wilayah sistem pendidikan nasional di Indonesia. Antara lain dapat dilihat pada pasal 4, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.” 

Bila rumusan Pasal 4 Ayat 1 yang mengatur prinsip penyelenggaraan pendidikan ini ditelaah dengan seksama, maka sesungguhnya dapat dilihat dengan jelas secara nyata dan transparan, bahwa politik sekuler di Indonesia telah masuk dalam rumusan undang-undang sistem pendidikan nasional Indonesia. Karena dari keenam ayat yang mengatur prinsip penyelenggaraan pendidikan yang ada dalam undang-undang tersebut, maka prioritas utama yang harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan adalah hak asasi manusia, sehingga dalam berbagai kebijakan dan pandangan pejabat yang berwenang dalam mengatur pelaksanaan pendidikan di negeri ini, menempatkan hak asasi manusia sebagai prinsip yang paling utama di atas prinsip agama. Dengan kata lain kedudukan nilai-nilai agama tidak boleh berbenturan dengan nilai-nilai hak asasi manusia. 

Pendidikan di Indonesia: Proses mencari bentuk yang ideal atau hegemoni kepentingan penguasa

Sejak Indonesia merdeka telah terjadi perubahan kurikulum sebanyak 9 kali, sedangkan setelah era reformasi sampai saat ini kurikulum pendidikan Indonesia mengalami perubahan sebanyak tiga kali;  tahun 1999 populer dengan suplemen kurikulumnya, tahun 2004 dikenal dengan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi), tahun 2006 dengan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), dan tahun 2013 merupakan reaksi atas kritikan masyarakat karena rendahnya hasil belajar siswa. 

Perubahan kurikulum ini suatu keniscayaan, karena kurikulum dibentuk untuk menghadapi tantangan zaman, kebutuhan pasar, serta perkembangan IPTEK. Melihat komponen-komponen tersebut bukanlah merupakan hal yang stagnan, tetapi senantiasa akan mengalami perubahan. Jadi merupakan suatu kewajaran jika setiap saat ada perubahan kurikulum. Selain kurikulum 2013, Kurikulum Merdeka juga lahir karena alasan serupa yaitu siswa dianggap terlalu dibebani dengan aspek kognitif dan kemampuan siswa Indonesia yang tidak menggembirakan, terutama kaitannya dengan skor PISA.

Kurikulum Merdeka memberikan kebebasan kepada sekolah untuk membuat kurikulum operasional dengan melihat konteks, sumber daya, dan kebutuhan sekolah masing-masing dengan mengikuti capaian pembelajaran yang ditetapkan pemerintah. 

Meski telah berulang kali ganti kurikulum, sulit untuk mengatakan bahwa perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia didasarkan pada perencanaan jangka panjang atau mengikuti siklus tertentu layaknya negara-negara maju. 

Dari fenomena tersebut tampak bahwa ada kepentingan politik tertentu dari para penguasa, serta mengindikasikan jika dunia pendidikan kita masih di bawah bayang-bayang dunia politik. Pengaruh politik memegang peranan dalam pengambilan kebijakan di dunia pendidikan, dan sering keinginan politik pemerintah tersampaikan dalam kegiatan pendidikan secara silent. Jadi dalam hal ini peran pemerintah sulit dipisahkan dan umumnya kondisi tersebut tidak disadari.

Memang kurikulum bagi banyak orang dianggap seakan-akan hanya masalah teknis pendidikan dan tidak ada kaitannya dengan masalah politik. Namun demikian konsep kekuasaan politik secara tidak langsung merasuk ke sistem pendidikan secara hidden curriculum. Kurikulum tersembunyi yang menggerakkan kurikulum yang berlaku, kelihatannya terlalu ditentukan oleh birokrasi pemerintah yang dikuasai oleh golongan elit. Tak mengherankan apabila kepentingan segolongan kecil kaum elit ini kemudian beralih kepada tuntutan kepentingan kelompok dan golongannya. Akibatnya kurikulum yang kita kenal adalah kurikulum yang tidak memenuhi tuntutan masyarakat dan perkembangan kebudayaan bangsa Indonesia. 

Kalau dunia politik mendominasi dunia pendidikan, maka bukan kualitas pendidikan yang didapat, akan tetapi politisasi dunia pendidikan yang terjadi. Hal ini menyebabkan dunia pendidikan sulit untuk maju dan makin terpuruk, serta tidak jelas mau dibawa ke mana pendidikan Indonesia. Tilaar (2006) menyatakan, bahwa sumber kekacauan pendidikan Indonesia secara umum berasal dari politik kebijakan pendidikan yang dibuat oleh pemerintah. 

Kebijakan pendidikan yang dibuat jarang berkesinambungan dan kesannya dilakukan berdasarkan keinginan sesaat yang dilakukan oleh pejabat yang berkuasa. Ketika penguasa berpendapat tentang pentingnya nilai-nilai perjuangan 45, maka lahirlah Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB). Begitu pula dengan kebijakan link and match diberlakukan, karena pejabatnya banyak yang alumni Jerman. Ketika pemimpin negeri ini berusaha keras menciptakan sistem status quo dengan rezim barunya, maka lahirlah materi pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP), (Moh, Zaini, 2010). 

School is Dead

Seiring dengan perkembangan zaman, lembaga pendidikan sekarang kerap kali dijadikan alat politik. Ketika oknum aktor politik berkepentingan, baik ketika pemilihan legislatif maupun eksekutif, sering dalam kampanyenya menjanjikan pendidikan gratis. Apa yang terjadi setelah terpilih? Kita tahu sendiri apa arti janji itu. Kalau sudah kepentingan politik menguasai pendidikan, Everett Rimer dalam Abdurrahman Wahtudi (2008) menyatakan, bahwa school is dead, sekolah telah mati. 

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya proses pendidikan yang sarat dengan unsur politis. Sistem pendidikan tersebut akan menjadi sarana untuk memelihara keberlangsungan status quo. Padahal pakar pakar pendidikan telah mengingatkan, bahwa lembaga pendidikan semestinya bukanlah media untuk melestarikan kekuasaan, tetapi untuk memberikan pengetahuan dan informasi bagi semua kalangan serta pembebas umat manusia. 

 



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang [Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Melalui siaran pers BKN (Badan Kepegawaian Negara) dengan nomor 003/RILIS/BKN/1/2025 yang terbit tanggal 14 Januari 2025 lalu tentang Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non ASN Database BKN.

Yang mana isi dari siaran pers tersebut yaitu:

Pemerintah kembali lagi menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.  Yakni melalui Keputusan Menteri PAN RB 15/2025 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK TA 2024.

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai data base BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. Ada kriteria pelamar tambahan yang diaur dalam ketentuan baru ini, yakni:

  1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I
  2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
  3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN 
  4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1 , atau 

 

Disamping itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 jenis hambatan berikut: 

  1. Pengelolaan Umum Operasional
  2. Operator Layanan Operasional
  3. Pengelola Layanan Operasional, dan 
  4. Penata Layanan Operasional

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas
  2. Eks THK II
  3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2  tahun terakhir secara terus menerus dan 
  5. Lulusan Pendidikan profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Halaman selanjutnya,

selain itu, pegawai non ASN ..



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Dalam agenda terakhirnya Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau kini disebut dengan Mandikdasmen memberikan angin segar untuk kesejahteraan   guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Seperti yang beliau sampaikan dalam acara Taklimat Media Akhir Tahun 2024 yang di selenggarakan 31 Desember 2024 lalu.

Bahwa untuk tahun 2025 terdapat program prioritas yang menjadi fokus bagi Mandikdasmen tidak terkecuali berkaitan dengan kesejahteraan guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Berikut ini Program Prioritas Mandikdasmen Tahun 2025

  • Wajib belajar 13 Tahun dan pemerataan kesempatan pendidikan
  • Penyediaan bantuan pendidikan dasar dan menengah bagi 18,59 juta siswa melalui Program Indonesia Pintar
  • Pemberian bantuan afirmasi untuk siswa daerah 3T dan Papua melalui program beasiswa ADEM bagi 3.879 siswa
  • Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah
    1. Tunjangan profesi guru 1.522.727 guru
    2. Dana tambahan penghasilan guru 332.170 guru
    3. Tunjangan khusus guru 62.536 guru
  • Pemberian Tunjangan guru Non ASN 
    1. Tunjangan profesi guru 392.802 guru
    2. Insentif guru 57.000 guru
    3. Tunjangan khusus guru 28.892 guru
  • Pelatihan peningkatan kompetensi guru BK untuk 22.080 guru
  • Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk 398.235 guru dalam jabatan dan 19.808 guru prajabatan.
  • Penyedia Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
    1. BOS Reguler bagi 43.387.718 siswa SD, SMP,SMA, SMK, SLB
    2. BOS Paud Reguler 6.135.659 siswa
    3. BOP Kesetaraan Reguler 939.835 Siswa
    4. BOS Kinerja 51.439 saluran pendidikan 
  • Program Revitalisasi pada 10.440 satuan pendidikan (rehabilitasi, penambahan ruang pembelajaran dan satuan pendidikan baru) untuk mendukung [perluasan akses dan penguatan pembelajaran berkualitas, seiring dengan upaya mendorong dampak ekonomi kepada masyarakat.
  • Pendampingan kurikulum, pembelajaran, karakter dan mutu bagi 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi, serta fasilitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan untuk 33.000 guru
  • Fasilitas pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) pada 10.000 lembaga
  • Implementasi kurikulum nasional di seluruh enjang dari PAUD sampai menengah di seluruh provinsi, kabupaten/kota.
  • Penguatan pendidikan karakter bagi siswa jenjang dasar dan menengah
  • Pengembangan talenta dan prestasi peserta didik, dengan penyelenggaraan 21 ajang talenta nasional dan keikutsertaan dalam 17 ahang internasional.
  • Penyedia beasiswa berprestasi yang dalamnya terdapat beasiswa unggulan, Darmasiswa, dan Beasiswa Indonesia Mahy (BIM) sebanyak 7.104 orang pada Belanja Kemendikdasmen dan 1.366 orang penerima BIM dan Program Kolaborasi LPDP.
  • Satuan pendidikan yang diakreditasi sesuai SNP sebanyak 55.404 lembaga. Sebagai rekomendasi dalam penyusunan program perbaikan kualitas satuan pendidikan di Indonesia.
  • Asesmen Nasional dengan cakupan 494.665 satuan pendidikan. Untuk memotret kualitas hasil belajar dalam mendorong percepatan generasi unggul

Halaman selanjutnya,

Penguatan kualitas 2.012 SMK..



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.

DOWNLOAD Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Cara Mudah Membuatnya!

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang DOWNLOAD Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Cara Mudah Membuatnya!. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat penting dimiliki oleh guru atau sekolah selain dari jurnal yang perlu diisi oleh orang tua siswa dan diperiksa oleh guru.

Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat ini dapat dipasangkan di dinding dinding kelas atau mading sekolah yang bertujuan untuk menjadi pengingat bahwa penting menerapkan kebiasaan ini untuk mencapai pribadi yang lebih baik lagi.

Dalam hal ini anda bisa mendownload poster yang sudah banyak beredar atau membuatnya sendiri. Nah, dalam artikel ini akan diberikan link download poster serta cara mudah membuatnya.

Link Download Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat 

Download Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat 

Download Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat  Tipe 1 

Download Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat  Tipe 2

 

Selain Anda bisa mendownload melalui link di atas, anda juga bisa membuat sendiri dengan memanfaatkan platform desain grafis dengan cara yang sederhana.

Cara Membuat Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat 

Pembuat poster ini menggunakan Canva, jadi sebelum itu pastikan bahwa Anda sudah memiliki akun Canva terlebih dahulu.

Kemudian pilih tepi dokumen yang akan anda gunakan, Anda bisa memiliki tipe dokumen “Cetak” yang mana nanti dalam tipe ini terdapat berbagai bentuk dokumennya seperti poster dengan ukuran 42 x 59,4 cm dan ukuran A4 selebaran 21 x 29,7 cm dan masih banyak lagi.

Jika sudah menentukan pilihan, Anda akan arahkan dengan lembar kerja kosong.

Anda dapat memanfaatkan berbagai fitur yang ada di Canva.

Halaman selanjutnya,

Banyak fitur yang disediakan …..



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.

DOWNLOAD PDF Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang DOWNLOAD PDF Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat semua jenjang merupakan program baru yang diluncrkan di awal semester ini oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bertujuan utnuk menciptakan genarasi unggul.

Program ini berlaku untuk semua jenjang tanpa terkecuali yaitu untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat.

7 kebiasaan anak Indonesia hebat ini meliputi mulai dari : bangun pagi, beribadah, olahraga, pola makan, kebiasaan belajar, bermasyarakat, dan kebiasaan tidur lebih awal.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa guru selaku wali kelas harus bekerjasama untuk menjalankan kegiatan ini.

Yang mana menurut penuturan Abdul Mu’ti selaku Mendikdasmen, bahwa guru bersama orang tua harus menyediakan buku jurnal yang berisi ceklist atau informasi siswa dalam melaksanakan 7 kebiasaan anak indonesia hebat semua jenjang  yang mana terdapat 7 poin tersebut.

Nah bagaimana cara pengisiannya? Jurnal yang disusun oleh guru atau orang tua siswa tidak ada ketentuan khususnya melainkan harus meliputi rangkuman kegiatan keseharian siswa dalam melaksanakan 7 poin kebiasaan.

Kemudian untuk pengisiannya, secara umum yaitu seperti berikut ini:

  1. Kebiasaan Bangun Pagi

Orang tua siswa akan mencatat bagaikan kebiasaan bangun pagi anaknya, yang di catat atau di ceklist di dalam jurnalnya.

  1. Beribadah

Orang tua siswa akan memantau bagaimana siswa beribadah selama di rumah, jika siswa beragama islam bagaimana siswa tersebut menjalankan sholat 5 waktunya, apakah sudah penuh atau masih di abaikan. Begitu juga dengan siswa dengan agama lainnya, apakah sisa melaksanakan ibadahnya dengan baik atau tidak selama di rumah.

  1. Olahraga

Kegiatan olahraga ini bisa dilakukan di sekolah atau di rumah, jadi disesuaikan untuk pengisian jurnalnya. Sudah diperkenalkan juga Senam Anak Indonesia Hebat.

Senam yang dirancang untuk meningkatkan kebugaran anak anak yang mana diisi dengan gerakan yang menyenangkan serta musik yang energik.

Gerakan ini hanya memakan waktu 10 menit tetapi dampaknya diharapkan dapat meningkatkan semangat positif anak anak” demikian keterangan Mandikdasmen.

  1. Pola makan

Orang tua siswa akan merakap bagaimana pola makan siswa dirumah, mulai dari sarapan, makan siang hingga makan malam. 

Mulai dari lauk pauk hingga jam makannya, yang mana hal ini tentu kana berpengaruh terhadap performansi siswa saat menerima pembelajaran di sekolah.

  1. Kebiasaan belajar

Orang tua siswa harus mengisi bagaimana kebiasaan belajar siswa dirumah, tentu selain belajar di sekolah siswa juga perlu untuk melakukan belajar di rumah baik untuk mata pelajaran atau keterampilan kehidupan apapun.

Hal ini tentu kana memudahkan guru dalam mengetahui ketertarikan serta kesulitan siswa dalam belajar juga.

Halaman selanjutnya,

6. Bermasyarakat, dan …..



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.

Download Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat PDF SIAP PAKAI!

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Download Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat PDF SIAP PAKAI!. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat sebagai langkah strategis untuk menciptakan generasi Indonesia Unggul.

Guru bersama dengan wali murid atau orang tua perlu melakukan kerjasama yang sinergis untuk bisa meraih keberhasilan implementasi program ini.

Sumber daya manusia unggul yang merupakan bagian dari Arsa Cita yang ke 4 dalam visi pemerintahan  baru ini.

Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat  ini bertujuan untuk menanamkan kebiasaan positif yang dapat membentuk karakter anak indonesia agar menjadi generasi yang sehat, cerdas dan berkarakter unggul.

7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat 

Pertama, Bangun Pagi

  • Dapat membantu anak menjadi lebih segar, fokus, dan produktif. Kebiasaan ini mengajarkan disiplin dan pentingnya menghargai waktu.

Kedua, Beribadah

  • Dengan memulai beribadah, anak akan belajar rasa syukur, empati dan tanggung jawab. Ini membatu membentuk karakter religius dan integritas yang kuat.

Ketiga, Olahraga

  • Dengan olahraga rutin dapat meningkatkan kebugaran, melatih disiplin, dan membantu anak mengelola stres. Dengan tubuh yang sehat, pikiran pun menjadi kuat.

Keempat, Pola Makan

  • Pola makan bergizi mendukung tumbuh kembang yang optimal, memberikan energi yang cukup dan meningkatkan konsentrasi belajar.

Kelima, Kebiasaan Belajar

  • Belajar mengasah rasa ingin tahu, kreativitas dan kemampuan berpikir kritis ini mempersiapkan anak untuk menghadapi tantangan zaman.

Halaman selanjutnya,

Keenam, Bermasyarakat…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Hallo, Salam kembali kita berjumpa. Informasi terbaru dari Admin nih tentang Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Yang dikutip dari naikpangkat.com.

Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi  Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, guru wajib mengetahui beberapa poin penting didalamnya.

Yang mana diantaranya terdapat beberapa poin penting yang wajib guru pahami, simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

1. Terbitnya PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru mendorong tata kelola jabatan fungsional berbasis kinerja serta penyederhanaan dan penataan regulasi melalui penyesuaian jabatan fungsional.

2. PermenPANRB tersebut memberikan tenggat waktu paling lambat 5 tahun terhitung sejak diundangkan dalam penyesuaian terhadap 293 Jabatan Fungsional (JF).

3. Penyederhanaan dan penataan dilakukan dalam 2 bentuk:

-Regulasi yaitu penyederhanaan jumlah regulasi JF dalam lingkup binaan sama (sektor pemerintah) dalam satu PermenPANRB

– Substansi yaitu penyederhanaan jumlah JF yang memiliki tugas dan fungsi beririsan menjadi JF yang lebih lincah tugas dan fungsi

Kemendikdasmen (sebelumnya Kemendikbudristek) saat itu melakukan penyelarasan regulasi dan substansi sebagaimana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui PermenPAN RB nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang menggabungkan 23  JF menjadi 4 JF.

4. Rasional dalam penyederhanaan ini antara lain:

-Agar tidak adanya dikotomi antara pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal

-Menghilangkan kesenjangan dalam hal kesejahteraan, penghargaan, perlindungan dan pengembangan kompetensi antara yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan formal dan pendidikan non formal.

-Transformasi pendidikan yang membutuhkan penyesuaian peran dan pengelolaan keempat jabatan fungsional tersebut yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi ASN.

-Fleksibilitas pengelolaan keempat jabatan fungsional ke dalam satu jabatan fungsional sehingga ayana terhadap pendidikan formal dan non formal lebih sederhana

-Pembinaan karier melalui berbagai penugasan di bidang pendidikan yang lincah (agile). Seagai contoh perpindahan jabatan dari Pamong Belajar ke dalam jabatan penilik ataupun guru ke pengawas sekolah, yang semula memerlukan uji kompetensi, setelah terintegrasi ke dalam jabatan fungsional guru, tidak memerlukan uji kompetensi perpindahan jabatan, mainkan melalui penugasan guru sebagai pendamping satuan pendidikan.

5. Proses penyusunan PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, telah dilakukan konsultasi publik yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar, Perwakilan Kementerian Agama, Organisasi Profesi, dan perwakilan KemenPANRB.

Halaman selanjutnya,

6. Berdasarkan pasal 32 ayat (4)…



Semoga Informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. Majukan Pendidikan Indonesia yang bermartabat dan berkualitas.