Pengertian pasar modal menurut UU Pasar Modal Republik Indonesia no 8 tahun 1995 pasal 1 butir 13 adalah kegiatan yang menyangkut penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan serta lembanga dan potensi yang terkait dengan efek.
Secara umum, defenisi pasar modal ini bisa dianggap sebagai sebuah instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang dijual-belikan. Bisa saja itu dalam bentuk utang ataupun modal sendiri, baik itu terbitan dari pemerintah, public authorities ataupun perusahaan swasta.
Peran pasar modal di Indonesia bisa diuraikan sebagai berikut,- Sebagai wahana alokasi atau penempatan dana secara efisien
- Sebagai alternatif investasi yang bisa memberikan keuntutungan. Namun di sini juga terdapat beberapa resiko investasi.
- Menyediakan peluang bagi investor untuk mempunyai hak milik berupa saham di perusahaan yang memiliki kinerja baik dan mempunyai prospek yang baik
- Sebagai bentuk pelaksanaan manajemen perusahaan yang transparan dan profesional
- meningkatkan kualitas dan aktivitas perekonomian nasional
Sebagaimana yang kita ketahui pada pasar modal terjadi transaksi antara penjual dan pembeli efek. Memang tak dipungkiri selalu ada resiko untung dan rugi, Namun itulah namanya sebuah kegiatan ekonomi, mengharapkan keuntungan dengan resiko kemungkinan rugi.
Sementara itu, fungsi pasar modal bisa dijelaskan sebagai berikut.
Pasar modal sebagai lembaga perantara yang menunjang perekonomian, sebab disinilah bisa terjadi transaksi dan relasi antara pihak yang butuh dana dan investor.
Pasar modal sebagai pencipta penempatan dana bagi investor. Ini akan sangat membantu pergerakan ekonomi nasional. Juga akan membantu para investor untuk mempertahankan nilai investasi dan mendapatkan profit dari investasinya.
EmoticonEmoticon