Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Penerapan desentralisasi atau otonomi daerah adalah usaha dalam penyelenggaraan pemerintah pusah yang diwenangkan pada pemerintah daerah, termasuk dalam hal pembiayaan. Berbicara anggaran pembiayaan tentu meliputi pendapatan dan pembelanjaan daerah itu sendiri.

Dalam UU no 22 tahun 1999 mengenai keseimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menjelaskan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah dibiayai dari dan atas beban anggaran pendapatan belanja negara dengan sumber berasa dari pendapatan asli daerah.

Defenisi atau pengertian pendapatan asli daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber wilayah daerah itu sendiri yang dipungut atas dasar Perda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sumber pendapatan asli daerah tersebut yaitu,
bisnis dengan keluarga

Pajak Daerah

Pajak Daerah menurut UU no 28 tahun 2009 Pajak Daerah adalah kontribusi kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperlian daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak ini terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak reklame, Pajak Mineral bukan Logam, Baruan, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Pajak penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak sarang Burung Walet, Pajak Bea berolehan Hak tanah dan Bangunan.

Peran pajak daerah ini adalah sebagai sumber pendapatan daerah (budgetary) dan sebagai alat pengatur (Regulatory).

Retribusi Daerah

Pencabutan UU no 18 tahun 1997 diganti dengan UU no 28 tahun 2009 diubah berdasarkan UU no 34 tahun 2000.  Pemberlakuan UU Pajak dan Retribusi daerah tersebut memberikan kesempaan daerah untuk mendapatkan sumber pendapatan daerah.

Ada 30 jenis retribusi yang bisa dipungut untuk kepentingan pendapatan daerah. Untuk lebih sederhana dikelompokkan menjadi 3 klasifikasi retribusi daerah, yaitu:
  1. Retribusi Jasa Umum yaitu pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
  2. Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 
  3. Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan daerah sebagai pembayarann atas pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Hasil Pengelolaan Milik Daerah yang Dipisahkan

Hasil pengelolaan kekayaan daerah ini dikelompokan berdasarkan UU no 33 tahun 2004. Tercakup di dalamnya laba dan penyertaan modal BUMD, BUMN dan perusahaan swasta.

Hasil laba tersebut akan masuk pada kas daerah yang akan digunakan untuk menambah pendapatan daerah.

Lain Lain

Tercantum juga dalam UU no 33 tahun 2004, pendapatan asli daerah lain yang sah. Yang termasuk dalam pendapatan asli daerah yang sah diluar pajak, retribusi dan hasil pembagian pengelolaan usaha yaitu:
  1. Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
  2. Jasa giro.
  3. Pendapatan bunga.
  4. Keuntungan adalah nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
  5. Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan, pengadaaan barang ataupun jasa oleh pemerintah.


EmoticonEmoticon