Sejarah Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK sendiri adalah lembaga yang berdiri dengan dasar UU no 21 tahun 2011. Tujuan pendirain lembaga ini adalah untuk melakukan pengawasan atas industri jasa keuangan.

Pada pasal 1 angka 1 Undang Undang OJK disebutkan ,
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Sejarah pembentukan OJK dimulai dari pembahasan UU tentang Bank Indonesia oleh DPR. Pada masa kepemimpinan BJ Habibie, pemerintah mengusulkan Rancangan Undang Undang Bank Indonesia yang memberikan independensi. Ide ini lahir dari konsultan mantan Gubernur Bank Sentral Jerman saat penyusunan RUU tersebut. RUU ini pada akhirnya menjadi UU no 23 tahun 1999. Pola yang diambil dimana bank sentral tidak lagi bertugas mengawasi bank.

Pada akhirnya dibentuk lembaga terpisah yang mengawasi jasa keuangan. Lembaga ini yang disebut dengan Otoritas Lembaga Keuangan atau OJK dimana menganut asas independen dalam pelaksanaan tugas tugasnya.

Adapun secara totalitas, kegiatan keuangan diharapkan bisa berlangsung secara adil, akuntabel, transparan, stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dengan adanya OJK ini.

Peran penuh OJK melakukan pengaturan dan pengawasan pada setiap kegiatan jasa keuangan meliputi bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan lain. Berikutnya: Asas Asas Otoritas Jasa Keuangan


EmoticonEmoticon