Sebagai lembaga pengatur, pengawas setiap aktivitas lembaga keuangan seperti bank, asuransi dan lembaga pembiayaan lainnya, OJK memiliki fungsi dan tugas sebagai berikut,
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYBWD50isaSv_NaCKgJX4QjmQsjJYBOjqw6foZqajmvVsYPHrMeEVP4G9QhLA875gq7WWsZf4y2GPOREy5BY3Dc77YoXWIcPWJh_0PuxyXmrgYWu3UVV_pIrqZ7jBfxrvjdLAUK8oT2iHj/s400/transfer+pulsa+telkomsel.jpg)
Fungsi dan Tugas OJK-Otoritas Jasa Keuangan
Fungsi OJK disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang OJK,
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
Pada Pasal 7 Undang-undang OJK disebutkan bahwa :
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a), OJK mempunyai wewenang :
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi :
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYBWD50isaSv_NaCKgJX4QjmQsjJYBOjqw6foZqajmvVsYPHrMeEVP4G9QhLA875gq7WWsZf4y2GPOREy5BY3Dc77YoXWIcPWJh_0PuxyXmrgYWu3UVV_pIrqZ7jBfxrvjdLAUK8oT2iHj/s400/transfer+pulsa+telkomsel.jpg)
Fungsi dan Tugas OJK-Otoritas Jasa Keuangan
Fungsi OJK disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang OJK,
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
- Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Pada Pasal 7 Undang-undang OJK disebutkan bahwa :
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a), OJK mempunyai wewenang :
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi :
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas dibidang jasa;
- Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
- Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
- Sistem informasi debitur;
- Pengujian kredit (credit testing); dan
- Standar akuntansi bank;
- Manajemen risiko;
- Tata kelola bank;
- Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang;
- Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
- Pemeriksaan bank. Baca juga: Latar Belakang Pembentukan OJK.
EmoticonEmoticon