Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi

Hakekat dasar koperasi adalah perkumpulan individu yang memiliki tujuan yang sama dan bersama secara gotong royong menuju tujuan tersebut berdasarkan asas kekeluargaan. Semua hal tersebut ditujukan semata mata untuk meningkatkan kualitas hidup agar mencapai tarah kehidupan ekonomi yang lebih baik, khususnya untuk para anggota.

Latar Belakang Pendirian Koperasi

Pembentukan organisasi koperasi ini pastinya diawali dengan inisiatif individu ataupu kelompok yang merasakan hal yang sama. Kemudian mengumpulkan anggota dan mencari jalan keluar berupa pembentukan badan usaha koperasi.
Musabab lain bisa juga dikarenakan tuntutan dari pihak tertentu Sebut saja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Dorongan tersebut berasal dari pihak pemerintah yang melihat perlunya perbaikan taraf hidup melalui aktivitas ekonomi berupa sebuah usaha. Terkait :Jenis dan Bentuk Badan Usaha.

Langkah Pembentukan Koperasi

Berawal dari adanya inisiatif tersebut. Maka akan dibentuk kelompok dan dipilih seorang untuk menjadi pemimpin kelompok tersebut. Lalu kelompok pelopor tersebut yang dipimpin oleh seseorang terpilih akan mengadakan observasi tentang jenis usaha yang akan dibentuk. Mungkin usaha simpan pinjam dan lain sebagainya. Penentuan ini tentu berasal dari ide awal dan bagaimana prospek usaha tersebut menyangkut lingkungan sekitar.
Setelah hasil observasi, dinyatakan memang layak untuk mmbuat bidang usaha yang diinginkan kemudian para penggagas ini akan membentuk panitia pendirian koperasi. Panitia ini akan menyiapkan hal yang berkaitan  dengan rapat pembentukan koperasi.

Rapat pembentukan koperasi ini akan menetapkan anggaran dasar koperasi. Setelah itu baru untuk peresmian akan diundang piha dari Departemen Koperasi serta pejabat terkait. Dalam rapat pembentukan koperasi ini akn ditetapkan pula pengurus, badan pemeriksa, badan penasehat (jika dibutuhkan). 

Ketika telah terbentuk baru dibuat akta pendirian koperasi. Berita acara pembentukan ini disimpan sebagai bahan untuk permintaan Badan Hukum bagi koperasi yang akan dibentuk. Isi dari akta pendirian koperasi meliputi:
  1. Jenis Usaha, data alamat dsb serta jumlah calon anggota dan peserta lainnya.
  2. Nama orang yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi
  3. Tanda tangan dari pendiri koperasi

Anggaran Dasar Koperasi 

Anggaran Dasar Koperasi digunakan untuk memudahkan pembuatan pendirian koperasi. Karena Menteri Koperasi akan melihat ini sebagai pedoman pendirian koperasi. Isi dari anggaran dasar koperasi adalah:
  1. Identias pendiri koperasi
  2. nama koperasi
  3. wilayah kedudukan koperasi
  4. maksud dan tujuan koperasi
  5. syarat untuk menjadi anggota koperasi
  6. Modal koperasi
  7. Aturan khusus anggota dan pemimpin koperasi
  8. Ketentuan rapat anggota
  9. ketetapan buku tahunan koperasi
  10. ketentuan pembagian SHU. Terkait : Contoh Soal dan Pembahasan Perhitungan SHU Koperasi
  11. pembagian aset jika koperasi bubar
  12. Akta badan hukum koperasi
Selanjutnya harus diajukan surat permohonan pada Pejabat Kantor Departemen Koperasi tingkat Kab/Kota. Jika telah di sahkan oleh pejabat tersebut maka koperasi sudah bisa memulai jenis usaha yang ditetapkan tadi. Baca Juga : Pengertian Dasar Koperasi.


EmoticonEmoticon