Baru saja memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-75, pemerintah Indonesia meluncurkan pecahan uang baru bernilai Rp 75.000,-. Di tengah rong rongan pandemi yang menjadi hantu dan penghadir rasa takut bagi kita semua.
Apakah ini sebuah kewajaran? Ada selalu penilaian dari dua sisi yang menjadi dilema seolah tak bisa dipertemukan.
Tak ada yang salah
Hal pertama, wajar saja dengan menghargai kemerdekaan yang telah diproklamirkan 75 tahun silam. Menjadi sebuah perlambang kebanggaan dan penghargaan atas kemerdekaan yangtelah diraih dengan keringat dan tetes darah.
Sebagai tugas pelanjut dan pengisi kemerdekaan, merayakan dengan meluncurkan sebuah produk sebagai bentuk sebuah penghargaan tersebut adalah wajar sebagaimana adanya.
Apakah itu Mendesak dan Penting?
Sisi lain melihat keadaan atas hal ini. Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwasanya ini belum waktu yang tepat apalagi keadaan negara dalam masa yang bisa dikatakan darurat akan penyebaran penyakit. Terlalu banyak masyarakat Indonesia yang masih harus diperhatikan sebagaimana tujuan kemerdekaan, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Adapun keadaan prihatin ini seharusnya menjadi prioritas utama untuk dipikirkan elit selain memikirkan masalah pecahan uang rupiah baru.
Lantas Apa Faedah secara Ekonomi?
Berbicara dalam peredaran uang tentu ini sebagai salah satu bentuk dalam isu pengendalian ekonomi. Ya, mencetak uang baru dan menambah uang yang beredar di masyarakat. Ya meski dalam kondisi ini, uang yang dicetak adalah uang baru.
Dengan adanya uang baru ini tentu pemerintah bisa mengumpulkan sejumlah dana. Logikanya, 'lembaran' uang kertas tersebut diasumsikan barang. Masyarakat akan berlomba memiliki uang tersebut dan 'membelinya'. Dana tersebut ada ditangan pemerintah.
Inilah bentuk upaya dalam penggalangan nilai uang oleh pemerintah. Dan tentu kita berharap penggunaan dana tersebut memang diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat.
EmoticonEmoticon