Pengertian Pajak Menurut Ahli

Jika ditinjau dalam sejarah, pajak ini telah ada semenjak jaman dahulu. Mungkin pada jaman dahulu dikenal istilah upeti. Upeti tersebut dibayarkan dalam bentuk hasil bumi, bukan dalam bentuk uang dan dibayarkan oleh rakyat pada pemerintahan berbentuk raja. Bila tidak dibayar maka pemerintahan bisa saja menyerang daerah itu. Sifat seperti ini hampir sama dengan pajak (sama sama bersifa memaksa) di jaman sekarang, bedanya, jika tidak membayar maka akan diberikan sanksi.

Apabila pembayaran upeti dilakukan dengan 'taat'. Maka pemerintahan akan memberikan lindungan pada pembayar upeti tersebut. Pajak juga demikian, pembayar pajak akan diberikan perlindungan hak tertentu oleh negara.

Pajak digunakan sebagai sumber dana dalam penyelenggaraan sebuah negara. Dana hasil pungutan pajak akan digunakan untuk pembangunan, pertahanan dan penyediaan fasilitas umum , seperti perbaikan jalan dan lainnya. Lebih dalam mengenai pajak beberapa pendapat ahli mengenai pengertian pajak sebagai berikut.

Prof Dr Rochmat Sumitro, SH menyatakan pajak adalah iyuran rakyat pada kas negara berdasarkan Undang Undang dan bisa dipaksakan tan mengharapkan balas jasa langsung. Pajak digunakan untuk membayar pengeluaran publik dalam pembangunan.

Pajak menurut Dr  Suparman Soemahidjaja disebutkan sebagai iyuran berupa uang ataupun barang dan dipungut oleh penguasa dengan berlandaskan norma hukum. Ini digunakan untuk menutupi anggaran biaya produksi barang/jasa kolektiv untuk menuju kesejahteraan masyarakat.
Pajak menurut Prof. SI Djajadiningrat dikatakan sebagai kewajiban untuk menyerahkan sebagian harta kekayaan pada negara yang dikarenakan sebuah keadaan, perbuatan aatu kejadian yang memberikan k dudukan tertentu. Namun ini bukan sebagai bentuk hukuman, melainkan dipungut berdasarkan Undang Undang  Bersifat memaksa dan digunakn untuk meningkatkan kesejahteraan publik.

Dari pernyataan para ahli tersebut bisa di simpulkan beberapa poin penting tentang pajak.
  1. Iyuran dari rakyat untuk negara dalam kata lain hanya negara/pemerintah yang berhak mengambil pajak.
  2. Berlandaskan undang undang
  3. Tak mengharapkan balasan dari pembayaran tersebut secara individu namun bentuk pemanfaatannya bisa dinikmati bersama oleh masyarakat.
  4. Digunakan untuk penyelenggaraan negara.
Demikian kesimpulan singkat tentang pajak. Semoga ulasan tentang pengertian pajak menurut para ahli ini bisa bermanfaat.


EmoticonEmoticon